KUALA KAPUAS –Satlantas Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng serius menghadapi pelanggaran lalu lintas yang mengganggu kamseltibcarlantas, yaitu penggunaan knalpot tidak sesuai standar.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Satlantas Polres Kapuas, memberikan edukasi tentang penggunaan knalpot standar kepada pemilik kendaraan dan dampak penggunaan knalpot brong dan aspek hukum yang menjerat penggunanya, Selasa (16/7/2024).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pase Muliadnyana SIK MAP melalui Kasatlantas AKP Wildaniar Kondowangko STK, SIK mengatakan penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong tersebut merupakan hal yang tak bisa ditoleransi.
“Dampak dari penggunaan knalpot tidak sesuai standar, dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, emisi gas buangnya dapat mengganggu lingkungan hidup,” ungkapnya.(hms)