Selasa, September 3, 2024
23.8 C
Palangkaraya

Satlantas Polres Pulpis Sediakan Bus SIM Keliling

PULANG PISAU-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pulang Pisau (Pulpis) terus berupaya memudahkan masyarakat terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satunya dengan menyediakan layanan melalui bus SIM keliling yang kali ini beroperasi di Halaman Terminal Pasar Patanak Pulang Pisau, Rabu (17/7/2024).

Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita, SIK melalui Kasatlantas AKP Nurhadi menjelaskan layanan Bus SIM Keliling ini merupakan salah satu cara pelayanan kepada masyarakat yang diadakan oleh Polri dalam hal penerbitan SIM.

“Dengan adanya Bus SIM Keliling masyarakat dapat memperpanjang SIM kapan saja dan di mana saja, sesuai waktu dan lokasi operasionalnya,”ungkapnya.

Kasatlantas menjelaskan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan yaitu KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Selanjutnya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.Seperti yang diketahui, gerai pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca Juga :  Pesan Kapolda Kalteng di HUT Polairud : Optimalkan Kinerja Jaga Wilayah Perairan

“Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu status SIM nya masih aktif dan belum lewat masa berlaku,” ungkapnya.(hms)

PULANG PISAU-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pulang Pisau (Pulpis) terus berupaya memudahkan masyarakat terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satunya dengan menyediakan layanan melalui bus SIM keliling yang kali ini beroperasi di Halaman Terminal Pasar Patanak Pulang Pisau, Rabu (17/7/2024).

Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita, SIK melalui Kasatlantas AKP Nurhadi menjelaskan layanan Bus SIM Keliling ini merupakan salah satu cara pelayanan kepada masyarakat yang diadakan oleh Polri dalam hal penerbitan SIM.

“Dengan adanya Bus SIM Keliling masyarakat dapat memperpanjang SIM kapan saja dan di mana saja, sesuai waktu dan lokasi operasionalnya,”ungkapnya.

Kasatlantas menjelaskan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan yaitu KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Selanjutnya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.Seperti yang diketahui, gerai pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca Juga :  Pesan Kapolda Kalteng di HUT Polairud : Optimalkan Kinerja Jaga Wilayah Perairan

“Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu status SIM nya masih aktif dan belum lewat masa berlaku,” ungkapnya.(hms)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/