Jumat, Desember 20, 2024
30.7 C
Palangkaraya

Polres Barito Utara Memusnahkan Barang Haram lebih Setengah Kilogram

MUARA TEWEH – Dalam langkah tegas memerangi peredaran narkoba, Polres Barito Utara memusnahkan barang bukti narkotika berupa lebih dari setengah kilogram sabu-sabu dan 300 butir zenit.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dalam kegiatan konferensi pers yang berlangsung di Aula Anggrawina Jagratara Polres Barito Utara, Rabu (18/12/2024).

Kapolres Barito Utara menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Satresnarkoba Polres Barito Utara selama semester II tahun 2024.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa jaringan peredaran narkoba di wilayah Barito Utara berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Hal ini menegaskan bahwa Barito Utara menjadi salah satu jalur strategis dalam peredaran gelap narkotika di Kalimantan,” jelas AKBP Gede Eka Yudharma.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Simulasi Sispamkota

Barang bukti dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan melibatkan berbagai pihak untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Pemusnahan ini tidak hanya berfungsi sebagai langkah penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.

“Polres Barito Utara akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dengan memperkuat kerja sama lintas instansi dan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Kami mengajak semua pihak untuk turut serta dalam upaya ini demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika,” tambah kapolres.(hms)

 

MUARA TEWEH – Dalam langkah tegas memerangi peredaran narkoba, Polres Barito Utara memusnahkan barang bukti narkotika berupa lebih dari setengah kilogram sabu-sabu dan 300 butir zenit.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dalam kegiatan konferensi pers yang berlangsung di Aula Anggrawina Jagratara Polres Barito Utara, Rabu (18/12/2024).

Kapolres Barito Utara menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Satresnarkoba Polres Barito Utara selama semester II tahun 2024.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa jaringan peredaran narkoba di wilayah Barito Utara berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Hal ini menegaskan bahwa Barito Utara menjadi salah satu jalur strategis dalam peredaran gelap narkotika di Kalimantan,” jelas AKBP Gede Eka Yudharma.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Simulasi Sispamkota

Barang bukti dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan melibatkan berbagai pihak untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Pemusnahan ini tidak hanya berfungsi sebagai langkah penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.

“Polres Barito Utara akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dengan memperkuat kerja sama lintas instansi dan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Kami mengajak semua pihak untuk turut serta dalam upaya ini demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika,” tambah kapolres.(hms)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/