Rabu, September 18, 2024
23.5 C
Palangkaraya

Knalpot Kendaraan Tak Sesuai Spesifikasi Ditindak

PALANGKA RAYA–Satlantas Polresta Palangka Raya, terus melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di wilayah hukumnya. Salah satu langkah yang diambil adalah penindakan secara humanis terhadap kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, yang dilakukan di pos polisi (pospol) Bundaran Besar Kota Palangka Raya, Minggu (18/8/2024).

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasatlantas, Kompol Salahiddin, menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan melalui sanksi tilang, teguran tertulis, serta pembuatan surat pernyataan yang berisi kesediaan pelanggar untuk melepaskan dan tidak lagi menggunakan knalpot yang melanggar aturan.

“Pelanggar yang menggunakan kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kami kenakan tilang sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot itu untuk dimusnahkan oleh petugas,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolres Kobar Memantau Pelipatan Surat Suara di KPU Kobar

Penindakan ini berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta mengacu pada ambang batas kebisingan kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019. (hms)

PALANGKA RAYA–Satlantas Polresta Palangka Raya, terus melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di wilayah hukumnya. Salah satu langkah yang diambil adalah penindakan secara humanis terhadap kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, yang dilakukan di pos polisi (pospol) Bundaran Besar Kota Palangka Raya, Minggu (18/8/2024).

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasatlantas, Kompol Salahiddin, menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan melalui sanksi tilang, teguran tertulis, serta pembuatan surat pernyataan yang berisi kesediaan pelanggar untuk melepaskan dan tidak lagi menggunakan knalpot yang melanggar aturan.

“Pelanggar yang menggunakan kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kami kenakan tilang sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot itu untuk dimusnahkan oleh petugas,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolres Kobar Memantau Pelipatan Surat Suara di KPU Kobar

Penindakan ini berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta mengacu pada ambang batas kebisingan kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019. (hms)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/