Senin, Desember 9, 2024
25.2 C
Palangkaraya

Bayar Pajak Tidak Harus ke Samsat

PALANGKA RAYA– Untuk meningkatkan pelayanan dan mendukung program Asta Cita Presiden, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus menghadirkan inovasi yang memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Salah satunya melalui layanan Samsat Keliling dan pembukaan pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa (19/11/2024).

Kapolda Kalteng, Drs. Djoko Poerwanto, melalui Direktur Lalu Lintas, Kombes Pol R.S. Handoyo, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa layanan Samsat Keliling dirancang untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki kendala jarak menuju Kantor Samsat.

“Ini adalah upaya kami untuk mempermudah masyarakat Kota Palangka Raya dalam membayar pajak kendaraan tanpa harus menempuh perjalanan jauh,” ujar Kombes Handoyo.

Baca Juga :  Waspada VCS Berujung Pemerasan

Selain layanan Samsat Keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Mall PTSP yang berlokasi di Jl. Yos Sudarso, Palangka Raya. Namun, Kombes Handoyo mengingatkan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan pajak kendaraan tahunan. Sedangkan, untuk pengurusan pajak lima tahunan, mutasi, atau balik nama tetap harus dilakukan di Kantor Samsat.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, cukup membawa KTP dan STNK asli sebagai persyaratan utama. “Pelayanan Samsat Keliling adalah bentuk pendekatan kami kepada masyarakat wajib pajak. Dengan jemput bola seperti ini, diharapkan masyarakat semakin mudah dan tepat waktu dalam membayar pajak,” jelasnya.

Dirlantas berharap program ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat, karena pajak yang dibayarkan akan langsung berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah. Pendapatan ini akan digunakan untuk pembangunan dan kemajuan wilayah Kalimantan Tengah, khususnya Bumi Tambun Bungai. (hms) 

Baca Juga :  Tingkatkan Kinerja Humas Polres Jajaran

PALANGKA RAYA– Untuk meningkatkan pelayanan dan mendukung program Asta Cita Presiden, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus menghadirkan inovasi yang memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Salah satunya melalui layanan Samsat Keliling dan pembukaan pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa (19/11/2024).

Kapolda Kalteng, Drs. Djoko Poerwanto, melalui Direktur Lalu Lintas, Kombes Pol R.S. Handoyo, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa layanan Samsat Keliling dirancang untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki kendala jarak menuju Kantor Samsat.

“Ini adalah upaya kami untuk mempermudah masyarakat Kota Palangka Raya dalam membayar pajak kendaraan tanpa harus menempuh perjalanan jauh,” ujar Kombes Handoyo.

Baca Juga :  Waspada VCS Berujung Pemerasan

Selain layanan Samsat Keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Mall PTSP yang berlokasi di Jl. Yos Sudarso, Palangka Raya. Namun, Kombes Handoyo mengingatkan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan pajak kendaraan tahunan. Sedangkan, untuk pengurusan pajak lima tahunan, mutasi, atau balik nama tetap harus dilakukan di Kantor Samsat.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, cukup membawa KTP dan STNK asli sebagai persyaratan utama. “Pelayanan Samsat Keliling adalah bentuk pendekatan kami kepada masyarakat wajib pajak. Dengan jemput bola seperti ini, diharapkan masyarakat semakin mudah dan tepat waktu dalam membayar pajak,” jelasnya.

Dirlantas berharap program ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat, karena pajak yang dibayarkan akan langsung berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah. Pendapatan ini akan digunakan untuk pembangunan dan kemajuan wilayah Kalimantan Tengah, khususnya Bumi Tambun Bungai. (hms) 

Baca Juga :  Tingkatkan Kinerja Humas Polres Jajaran

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/