Senin, November 25, 2024
31.8 C
Palangkaraya

Wujudkan Kalteng Bebas ODOL

Selama 2 Bulan Ditlantas Polda Kalteng dan Polres Jajaran Tindak 1.839 Pelanggar

PALANGKA RAYA-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng bersama Satlantas Polres  jajarannya  menindak tegas dengan memberikan Tilang terhadap kendaraan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) atau truk bermuatan lebih yang melintas di wilayah hukumnya.

Penindakan terhadap kendaraan ODOL di Ditlantas Polda Kalteng dipimpin oleh Kasat PJR (Patroli Jalan Raya) AKBP Suwarno, M.Si. Sedangkan untuk Satlantas Polres jajarannya dipimpin oleh Kasatlantas.

Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo, S.I.K mengatakan, penindakan terhadap kendaraan ODOL dilakukan karena berbahaya bagi pengguna jalan yang lain, termasuk kepada pengendara itu sendiri, Rabu (20/4).

“Pelanggar muatan dan dimensi berlebih di jalan berdampak juga terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan,” ungkap Heru. Dirlantas mengaku, pihaknya sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada seluruh Satlantas jajarannya, baik melalui lisan maupun bersurat.

Baca Juga :  Satlantas Polres Kotim Kawal dan Amankan Unjuk Rasa

Selama dua bulan, dari bulan Februari sampai Maret 2022, Ditlantas Polda Kalteng bersama Polres jajarannya sudah menindak 1.839 pelanggar ODOL.

“Kami mengimbau kepada pengguna jalan khususnya para sopir truk, jangan membawa barang melebihi kapasitas, untuk keselamatan kita bersama,” tutupnya. (hms/ans/ko)

Selama 2 Bulan Ditlantas Polda Kalteng dan Polres Jajaran Tindak 1.839 Pelanggar

PALANGKA RAYA-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng bersama Satlantas Polres  jajarannya  menindak tegas dengan memberikan Tilang terhadap kendaraan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) atau truk bermuatan lebih yang melintas di wilayah hukumnya.

Penindakan terhadap kendaraan ODOL di Ditlantas Polda Kalteng dipimpin oleh Kasat PJR (Patroli Jalan Raya) AKBP Suwarno, M.Si. Sedangkan untuk Satlantas Polres jajarannya dipimpin oleh Kasatlantas.

Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo, S.I.K mengatakan, penindakan terhadap kendaraan ODOL dilakukan karena berbahaya bagi pengguna jalan yang lain, termasuk kepada pengendara itu sendiri, Rabu (20/4).

“Pelanggar muatan dan dimensi berlebih di jalan berdampak juga terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan,” ungkap Heru. Dirlantas mengaku, pihaknya sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada seluruh Satlantas jajarannya, baik melalui lisan maupun bersurat.

Baca Juga :  Satlantas Polres Kotim Kawal dan Amankan Unjuk Rasa

Selama dua bulan, dari bulan Februari sampai Maret 2022, Ditlantas Polda Kalteng bersama Polres jajarannya sudah menindak 1.839 pelanggar ODOL.

“Kami mengimbau kepada pengguna jalan khususnya para sopir truk, jangan membawa barang melebihi kapasitas, untuk keselamatan kita bersama,” tutupnya. (hms/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/