Jumat, Desember 6, 2024
25 C
Palangkaraya

Tegur secara Humanis Kepada Pelanggar Lalu Lintas

PALANGKA RAYA – Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Kalteng, personel Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng melaksanakan patroli dan memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas di sekitar kota Palangka Raya pada Rabu (23/10/2024).

Kombes Pol R.S. Handoyo, S.I.K., M.Si., mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah tersebut.

P.S. Kasat PJR Ditlantas Polda Kalteng, Kompol Feriza Winanda Lubis, S.H., S.I.K., menambahkan bahwa patroli tersebut menemukan beberapa pengendara yang melanggar aturan, termasuk tidak menggunakan helm dan membawa muatan berlebihan.

Baca Juga :  Kapolda Diapresiasi Komisi III DPR RI

“Kami menemukan pengendara yang tidak menggunakan helm dan kendaraan dengan muatan berlebihan, yang dapat membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri serta pengguna jalan lainnya,” ujar Kompol Feriza.

Pelanggaran tersebut diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan teguran humanis ini, diharapkan para pelanggar tidak mengulangi kesalahan mereka, serta masyarakat pengguna jalan lainnya lebih patuh terhadap aturan lalu lintas demi terciptanya lingkungan berkendara yang aman dan kondusif.

“Kami berharap masyarakat selalu mengutamakan keselamatan, karena ini adalah kebutuhan bersama untuk menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman,” tutupnya. (hms)

PALANGKA RAYA – Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Kalteng, personel Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng melaksanakan patroli dan memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas di sekitar kota Palangka Raya pada Rabu (23/10/2024).

Kombes Pol R.S. Handoyo, S.I.K., M.Si., mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah tersebut.

P.S. Kasat PJR Ditlantas Polda Kalteng, Kompol Feriza Winanda Lubis, S.H., S.I.K., menambahkan bahwa patroli tersebut menemukan beberapa pengendara yang melanggar aturan, termasuk tidak menggunakan helm dan membawa muatan berlebihan.

Baca Juga :  Kapolda Diapresiasi Komisi III DPR RI

“Kami menemukan pengendara yang tidak menggunakan helm dan kendaraan dengan muatan berlebihan, yang dapat membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri serta pengguna jalan lainnya,” ujar Kompol Feriza.

Pelanggaran tersebut diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan teguran humanis ini, diharapkan para pelanggar tidak mengulangi kesalahan mereka, serta masyarakat pengguna jalan lainnya lebih patuh terhadap aturan lalu lintas demi terciptanya lingkungan berkendara yang aman dan kondusif.

“Kami berharap masyarakat selalu mengutamakan keselamatan, karena ini adalah kebutuhan bersama untuk menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman,” tutupnya. (hms)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/