Jumat, Oktober 18, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Sosialisasikan Delapan Prioritas Pelanggaran

PALANGKA RAYA –Kepolisian Resort Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar Operasi Patuh Telabang Tahun 2024 dalam rangka mewujudkan kamseltibcar lalu lintas yang kondusif pada wilayah Palangka Raya.

Sejumlah rangkaian kegiatan pun dilakukan, salah satunya menyampaikan sosialisasi kepada para pengendara yang melintas di kawasan simpang Jalan Tjilik Riwut dan Hiu Putih, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (23/7/2024).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatlantas Kompol Salahiddin menjelaskan, Operasi Patuh Telabang dilaksanakan 15 sampai 28 Juli 2024, dengan tema “Tertib Lalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”.

“Sosialisasi kami lakukan sebagai bentuk kegiatan satgas pre-emtif Operasi Patuh Telabang Tahun 2024, yakni dengan menyampaikan delapan prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan operasi tersebut,” jelas kasatlantas.

Baca Juga :  Selamat Datang Kapolresta

Delapan prioritas itu, mulai dari pengendara di bawah umur, membawa penumpang maupun muatan melebihi kapasitas, berkendara sambil menggunakan hp, di bawah pengaruh minuman keras, melebihi batas kecepatan, dan melawan arus.

“Kemudian untuk lebih spesifiknya yaitu pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI serta pengemudi mobil yang tidak memasang sabuk pengaman. Termasuk juga tidak membawa SIM dan STNK serta menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” pungkasnya. (hms)

 

PALANGKA RAYA –Kepolisian Resort Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar Operasi Patuh Telabang Tahun 2024 dalam rangka mewujudkan kamseltibcar lalu lintas yang kondusif pada wilayah Palangka Raya.

Sejumlah rangkaian kegiatan pun dilakukan, salah satunya menyampaikan sosialisasi kepada para pengendara yang melintas di kawasan simpang Jalan Tjilik Riwut dan Hiu Putih, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (23/7/2024).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatlantas Kompol Salahiddin menjelaskan, Operasi Patuh Telabang dilaksanakan 15 sampai 28 Juli 2024, dengan tema “Tertib Lalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”.

“Sosialisasi kami lakukan sebagai bentuk kegiatan satgas pre-emtif Operasi Patuh Telabang Tahun 2024, yakni dengan menyampaikan delapan prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan operasi tersebut,” jelas kasatlantas.

Baca Juga :  Selamat Datang Kapolresta

Delapan prioritas itu, mulai dari pengendara di bawah umur, membawa penumpang maupun muatan melebihi kapasitas, berkendara sambil menggunakan hp, di bawah pengaruh minuman keras, melebihi batas kecepatan, dan melawan arus.

“Kemudian untuk lebih spesifiknya yaitu pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI serta pengemudi mobil yang tidak memasang sabuk pengaman. Termasuk juga tidak membawa SIM dan STNK serta menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” pungkasnya. (hms)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/