Selasa, Oktober 1, 2024
26.1 C
Palangkaraya

Satlantas Polres Katingan Beri Imbauan Penggunaan Sepeda Listrik

KASONGAN-Satlantas Polres Katingan memberikan teguran sekaligus imbauan kepada anak-anak dibawah umur yang sedang mengendarai sepada listrik di Jalan umum, Senin (30/5).

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatlantas Iptu Lelina Olin, S.Tr.k. mengatakan untuk diketahui bersama syarat-syarat mengendarai sepeda listrik sesuai denganPermenhub Nomor 45 Tahun2020. Pasal 3 ayat (2) huruf (f)kecepatan paling tinggi 25 km/jam. Pasal 4 ayat (1) menyatakan setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan

“Syarat lain menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang dan tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan,” jelas Kasatlantas.

Baca Juga :  Kapolda Dampingi Gubernur Beri Arahan Satgas Yonif R 631/ATG

Kasatlantas juga menambahkan penggunaan sepeda listrik harus menggunakan jalur khusus atau kawasan tertentu dan didampingi oleh orang dewasa. “Jadi sekali saya mengimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anaknya saat menggunakan sepeda listrik terutama di jalan raya,” tutupnya. (hms/ans/ko

KASONGAN-Satlantas Polres Katingan memberikan teguran sekaligus imbauan kepada anak-anak dibawah umur yang sedang mengendarai sepada listrik di Jalan umum, Senin (30/5).

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatlantas Iptu Lelina Olin, S.Tr.k. mengatakan untuk diketahui bersama syarat-syarat mengendarai sepeda listrik sesuai denganPermenhub Nomor 45 Tahun2020. Pasal 3 ayat (2) huruf (f)kecepatan paling tinggi 25 km/jam. Pasal 4 ayat (1) menyatakan setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan

“Syarat lain menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang dan tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan,” jelas Kasatlantas.

Baca Juga :  Kapolda Dampingi Gubernur Beri Arahan Satgas Yonif R 631/ATG

Kasatlantas juga menambahkan penggunaan sepeda listrik harus menggunakan jalur khusus atau kawasan tertentu dan didampingi oleh orang dewasa. “Jadi sekali saya mengimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anaknya saat menggunakan sepeda listrik terutama di jalan raya,” tutupnya. (hms/ans/ko

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/