PALANGKA RAYA-Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa pemerintah daerah sebagai pelaksana otonomi wajib menyampaikan kepada pemerintah pusat mengenai laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) yang memuat capaian kinerja pelaksanaan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) H Nuryakin melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng Kaspinor mengatakan, selama satu kali dalam satu tahun, bupati/wali kota harus melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP), sedangkan gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi kepada presiden melalui menteri.
“Berdasarkan laporan tersebut, pemerintah pusat dapat mengetahui bagaimana pelaksanaan desentralisasi/urusan yang telah dijalankan pemerintah daerah. Selain itu, LPPD juga digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelas Kaspinor saat memberikan sambutan dalam rapat konfirmasi dan reviu evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) provinsi dan kabupaten di Hotel Neo Palma Palangka Raya, Senin (17/7).
Kaspinor menjelaskan, rapat strategis yang dilangsungkan tersebut merupakan implementasi dari salah satu fungsi pembinaan GWPP, yakni penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi LPPD kabupaten/kota.
Menurutnya, evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah (EPPD) adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dalam rangka efektivitas pelaksanaan EPPD tahun 2023 berdasarkan LPPD kabupaten/kota tahun 2022, maka gubernur sebagai wakil pemerintah pusat telah membentuk tim daerah provinsi,” tandasnya. (dan/abw)