Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Sejumlah Plh Ditunjuk Gantikan Pj Kepala Daerah

Palangka Raya-Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) H Edy Pratowo menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Harian (Plh) di lingkungan Pemprov Kalteng, di ruang kerja Wakil Gubernur Kalteng, Rabu (27/9).

Wagub menyampaikan, penyerahan Surat Perintah Plh tidak terlepas dari penunjukan beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang definitif ditunjuk sebagai Penjabat atau Pj Kepala Daerah dalam rangka mengisi kekosongan Jabatan Bupati/ Wakil Bupati dan Wali Kota Wakil Wali Kota yang masa jabatannya telah berakhir pada tanggal 23 September 2023.

Penunjukan Pelaksana Harian saat ini, lanjutnya, selain sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang penunjukan Penjabat Daerah juga bertujuan untuk menjaga agar pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta pengadministrasian di masing-masing Perangkat Daerah tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Kapolresta Tinjau Posko Vaksinasi Massal

“Dengan ditunjuknya beberapa Pelaksana Harian pada hari ini, diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik dan amanah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, diharapkan tidak menjadi polemik untuk ASN maupun masyarakat karena penunjukan ini murni faktor struktur keorganisasian Perangkat Daerah dimana para Plh tersebut merupakan orang yang dianggap kompeten dan mampu dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana harian,” tutur Wagub.

Pada kesempatan tersebut, Wagub menegaskan kepada para pejabat yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian untuk bekerja dengan penuh dedikasi dan kedisiplinan yang tinggi.

“Apabila terjadi hal-hal yang diluar tupoksi silahkan untuk berkoordinasi dengan Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sampai Pejabat Definitif kembali bertugas”, tegasnya.

Baca Juga :  Dampak Karhutla, Kualitas Udara Mulai Tidak Sehat

Adapun Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh, diantaranya Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra Kalteng Herson B. Aden yang mana Pejabat Definitif H. Kaspinor ditunjuk sebagai Pj. Bupati Sukamara, Plh. Kadisdukcapil Kalteng Suhaemi yang mana Pejabat Definitif Syaiful ditunjuk sebagai Pj. Bupati Katingan, Plh. Kadis Perkimtan Kalteng Flederick yang mana Pejabat Definitif Erlin Hardi ditunjuk sebagai Pj. Bupati Kapuas, Plh Kepala Dispursip Arthur Mukkun yang mana Pejabat Definitif Hj. Nunu Andriani ditunjuk sebagai Pj Bupati Pulang Pisau dan Plh Karo Organisasi Betri Susilawati yang mana Pejabat Definitif Lilis Suriani ditunjuk sebagai Pj. Bupati Lamandau.

Penyerahan Surat Perintah Plh Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama dihadiri Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin. (hms/ans)

Palangka Raya-Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) H Edy Pratowo menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Harian (Plh) di lingkungan Pemprov Kalteng, di ruang kerja Wakil Gubernur Kalteng, Rabu (27/9).

Wagub menyampaikan, penyerahan Surat Perintah Plh tidak terlepas dari penunjukan beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang definitif ditunjuk sebagai Penjabat atau Pj Kepala Daerah dalam rangka mengisi kekosongan Jabatan Bupati/ Wakil Bupati dan Wali Kota Wakil Wali Kota yang masa jabatannya telah berakhir pada tanggal 23 September 2023.

Penunjukan Pelaksana Harian saat ini, lanjutnya, selain sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang penunjukan Penjabat Daerah juga bertujuan untuk menjaga agar pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta pengadministrasian di masing-masing Perangkat Daerah tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Kapolresta Tinjau Posko Vaksinasi Massal

“Dengan ditunjuknya beberapa Pelaksana Harian pada hari ini, diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik dan amanah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, diharapkan tidak menjadi polemik untuk ASN maupun masyarakat karena penunjukan ini murni faktor struktur keorganisasian Perangkat Daerah dimana para Plh tersebut merupakan orang yang dianggap kompeten dan mampu dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana harian,” tutur Wagub.

Pada kesempatan tersebut, Wagub menegaskan kepada para pejabat yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian untuk bekerja dengan penuh dedikasi dan kedisiplinan yang tinggi.

“Apabila terjadi hal-hal yang diluar tupoksi silahkan untuk berkoordinasi dengan Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sampai Pejabat Definitif kembali bertugas”, tegasnya.

Baca Juga :  Dampak Karhutla, Kualitas Udara Mulai Tidak Sehat

Adapun Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh, diantaranya Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra Kalteng Herson B. Aden yang mana Pejabat Definitif H. Kaspinor ditunjuk sebagai Pj. Bupati Sukamara, Plh. Kadisdukcapil Kalteng Suhaemi yang mana Pejabat Definitif Syaiful ditunjuk sebagai Pj. Bupati Katingan, Plh. Kadis Perkimtan Kalteng Flederick yang mana Pejabat Definitif Erlin Hardi ditunjuk sebagai Pj. Bupati Kapuas, Plh Kepala Dispursip Arthur Mukkun yang mana Pejabat Definitif Hj. Nunu Andriani ditunjuk sebagai Pj Bupati Pulang Pisau dan Plh Karo Organisasi Betri Susilawati yang mana Pejabat Definitif Lilis Suriani ditunjuk sebagai Pj. Bupati Lamandau.

Penyerahan Surat Perintah Plh Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama dihadiri Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin. (hms/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/