TAMIANG LAYANG – Satresnarkoba PolresBaritoTimur (Satresnarkoba) Polres Barito Timur, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Siong, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur. Seorang pria berinisial AS (29) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 5,67 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, Kamis (30/1), sekira pukul 13.30 WIB.
Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, mengungkapkan bahwa penangkapan AS berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kediamannya. Petugas, sambungnya, kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
“AS digerebek ketika berada di rumah menemukan dua paket diduga kristal putih jenis sabu,” ujar Kasatresnarkoba.
Selain itu, tambah Kasatresnarkoba, pihaknya juga mengamankan timbangan digital, satu pack klip plastik, sendok plastik dari sedotan, serta beberapa barang lain yang diduga terkait dengan peredaran narkotika.
Menurut Kasatresnarkoba, saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
“AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandas Kasatresnarkoba. (log/ans)