BUNTOK – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yaitu berinisial AB.
Pria berusia 53 tahun itu ditangkap lantara membawa Narkotika jenis sabu seberat 5,22 Gram tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, pada Sabtu malam (31/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Menanggapi hal itu, Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutapea, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan AB didapati barang bukti satu paket sabu seberat 5,22 gram pada hari Minggu.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika, satu unit handphone Oppo A17 warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran kristal putih,” tegas AKP Yonika Winner Te’dang.
Atas tidakan AB tersebut, lanjut AKP Yonika Winner Te’dang diduga kuat melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AB tanpa hak atau melawan hukum diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. (ena/ram)