MUARA TEWEH– Polres Barito Utara (Batara) mengungkap kasus tindak pidana narkotika selama kurun waktu 15-31 Juli 2024.
Ada tiga orang, N (58), GN (40), dan SP (20) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 26 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih dengan berat total 121,7 gram.
Kapolres Batara AKBP Gede Eka Yudharma menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Pada tanggal 15 Juli 2024, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba di lintas Muara Teweh-Banjarmasin, Desa Kandui.
Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka N. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh para saksi dan warga setempat, petugas menemukan barang haram di kamar tersangka.
Dari hasil interogasi di tempat kejadian, tersangka N mengaku memperoleh narkotika tersebut dari tersangka GN. Setelah dikembangkan, tersangka berinisial GN berhasil diamankan di Jalan Yetro Sinseng.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh para saksi dan warga setempat, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal putih di samping rumah tersangka GN.
“Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut,”katanya.
Sedangkan tersangka berinisial SP berhasil diamankan pada 29 Juli 2024, berdasarkan informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika di Jalan Wonorejo, Kelurahan Melayu.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka SP beserta barang bukti.
Dari hasil pengungkapan tiga kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 26 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih dengan berat total 121,7 gram, dua unit sepeda motor, lima plastik klip kosong, satu sendok takar plastik warna hijau, tiga buah timbangan elektronik, lima unit handphone, satu alat hisap/bong, satu buah bola lampu, satu buah salon warna hitam merk Polytron, dan satu buah tas selempang.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,”tegas Gede.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan dan mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Batara demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar menghindari narkoba. Apabila menemukan indikasi adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, agar segera menyampaikan kepada kami,” ungkap Kapolres.(ram)