Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

Unsur Tripika Kapuas Hulu Datang, Warga Buka Sendiri Hinting Pali di PT STP

KUALA KAPUAS- Unsur tiga pimpinan kecamatan (Tripika) Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalteng melakukan edukasi dan membuka hinting pali yang dianggap ilegal, Rabu (1/3). Lokasi hinting pali itu berada di jalan P2D Desa Hurung Tampang dan jalan tambang PT Sembilan Tiga Perdana (STP).

Langkah humanis unsur tripika itu berujung manis.Masyarakat telah membuka hinting pali secara sukarela, setelah dilakukan musyawarah dan mendapatkan edukasi. Masyarakat menyesal telah melakukan penutupan jalan dan telah mengganggu investasi perusahaan yang sebenarnya menguntungkan masyarakat.

HUMANIS : Unsur tripika Kapuas Hulu memberikan pemahaman kepada warga yang sebelumnya melakukan hinting pali. Hasilnya, warga pun memahami dan membuka secara sukarela hinting pali itu.

Humas PT STP, Leo Sani Putra Siregar dalam rilisnya mengatakan pihak kecamatan telah menjelaskan kepada masyarakat, bahwasanya hinting pali tersebut dilaksanakan secara ilegal.

Hal ini diperkuat dengan surat penjelasan dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas tentang pemasangan hinting pali.

Baca Juga :  PT STP Komitmen Jalankan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat

Dalam peraturan DAD Kalteng Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Peradilan Adat Dayak Kalteng, yang telah diatur dalam Perda Provinsi Kalteng Nomor 16 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Provinsi Kalteng Nomor 1 tahun 2010 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Provinsi Kalteng pasal 8 Huruf a-i dan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 tahun 2015 yang telah diubah dengan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 7 tahun 2017 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kapuas pasal 8 huruf a-i.

Menurut Ĺeo, dari pihak Kapolsek dan Danramil juga menerangkan bahwa hinting pali mempunyai prosedur-prosedur secara adat yang diatur. Sementara itu, untuk perlindungan perusahaan yang berinvestasi bahwa Presiden Joko Widodo menyebutkan tidak boleh menghambat investasi dikarenakan berdampak langsung kepada ekonomi daerah maupun negara.

Baca Juga :  Perlu Sinergitas Pemerintah Bersama Unsur Terkait

Mengacu kepada Undang-Undamg Minerba Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 162 yang berbunyi setiap orang yang melintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

“Jadi hinting pali di perusahaan kami jelas melanggar aturan adat ataupun aturan negara,” tegas Leo.

Leo menambahkan, selama ini perusahaan pun telah berkontribusi ke masyarakat dalam bentuk distribusi solar untuk kelistrikan desa, membangun dan merawat infrastruktur jalan desa, program pemberdayaan masyarakat dan telah lebih dari 70 persen menyerap lebih dari 100 orang karyawan lokal.(hms/b/red/ram).

KUALA KAPUAS- Unsur tiga pimpinan kecamatan (Tripika) Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalteng melakukan edukasi dan membuka hinting pali yang dianggap ilegal, Rabu (1/3). Lokasi hinting pali itu berada di jalan P2D Desa Hurung Tampang dan jalan tambang PT Sembilan Tiga Perdana (STP).

Langkah humanis unsur tripika itu berujung manis.Masyarakat telah membuka hinting pali secara sukarela, setelah dilakukan musyawarah dan mendapatkan edukasi. Masyarakat menyesal telah melakukan penutupan jalan dan telah mengganggu investasi perusahaan yang sebenarnya menguntungkan masyarakat.

HUMANIS : Unsur tripika Kapuas Hulu memberikan pemahaman kepada warga yang sebelumnya melakukan hinting pali. Hasilnya, warga pun memahami dan membuka secara sukarela hinting pali itu.

Humas PT STP, Leo Sani Putra Siregar dalam rilisnya mengatakan pihak kecamatan telah menjelaskan kepada masyarakat, bahwasanya hinting pali tersebut dilaksanakan secara ilegal.

Hal ini diperkuat dengan surat penjelasan dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas tentang pemasangan hinting pali.

Baca Juga :  PT STP Komitmen Jalankan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat

Dalam peraturan DAD Kalteng Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Peradilan Adat Dayak Kalteng, yang telah diatur dalam Perda Provinsi Kalteng Nomor 16 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Provinsi Kalteng Nomor 1 tahun 2010 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Provinsi Kalteng pasal 8 Huruf a-i dan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 tahun 2015 yang telah diubah dengan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 7 tahun 2017 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kapuas pasal 8 huruf a-i.

Menurut Ĺeo, dari pihak Kapolsek dan Danramil juga menerangkan bahwa hinting pali mempunyai prosedur-prosedur secara adat yang diatur. Sementara itu, untuk perlindungan perusahaan yang berinvestasi bahwa Presiden Joko Widodo menyebutkan tidak boleh menghambat investasi dikarenakan berdampak langsung kepada ekonomi daerah maupun negara.

Baca Juga :  Perlu Sinergitas Pemerintah Bersama Unsur Terkait

Mengacu kepada Undang-Undamg Minerba Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 162 yang berbunyi setiap orang yang melintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

“Jadi hinting pali di perusahaan kami jelas melanggar aturan adat ataupun aturan negara,” tegas Leo.

Leo menambahkan, selama ini perusahaan pun telah berkontribusi ke masyarakat dalam bentuk distribusi solar untuk kelistrikan desa, membangun dan merawat infrastruktur jalan desa, program pemberdayaan masyarakat dan telah lebih dari 70 persen menyerap lebih dari 100 orang karyawan lokal.(hms/b/red/ram).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/