Palangka Raya – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Tengah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kalteng).
Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng Dodik Achmad Akbar
menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan bertujuan untuk menilai apakah laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Penilaian dilakukan berdasarkan tingkat kewajaran informasi dalam laporan, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, termasuk terhadap implementasi rencana aksi perbaikan dari temuan sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran yang diperiksa.
“Atas pencapaian ini, kami ucapkan selamat kepada Gubernur Kalimantan Tengah beserta seluruh jajaran,” ujar Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng Dodik Achmad Akbar di gedung dprd kalteng saat paripurna, Senin (2/6).
Hadir dalam giat ini, Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran, wagub H Edy Pratowo dan Ketua DPRD Kalteng, Arton Siap Dohong.(uni)