Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

Kajari Segera Panggil 20 Badan Usaha

SUKAMARA-Kajari Sujamara Fajar Sukristyawan mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil badan usaha yang tidak patuh melaporkan data karyawan, tidak patuh membayar iuran dan tidak patuh administrasi terkait program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Diperkirakan sebanyak 20 badan usaha yang akan dipanggil kejaksaan. Hal ini disampaikan Kajari Sukamara Fajar Sukristyawan melalui pesan singkat.

Menurutnya, sebagai pengacara negara dan merujuk dari surat kuasa khusus, akan segera melakukan tindakan.

Kejaksaan berkomitmen terkait dengan implementasi program JKN-KIS. Untuk itu badan usaha yang ada di Kabupaten Sukamara hendaknya bisa benar-benar mengikuti aturan tersebut.

Kajari menegaskan, bahwa apa yang disampaikan ini berkaitan dengan tindak lanjut sinergitas yang dilakukan bersama
dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Sukamara. Mengingat masih banyaknya para pelaku usaha yang tidak patuh terhadap kepesertaan program JKN-KIS.

Baca Juga :  Waduh! Belum Genap Tiga Bulan Dilantik, Kades Ini Tersandung Ijazah Palsu

Untuk itu perlu ada upaya dan langkah tegas agar nantinya bisa segera dibayar. Apalagi dengan adanya surat SKK, sebagai tindaklanjut untuk membantu dalam menuskseskan program tersebut.

“Kami sendiri ditunjuk sebagai pengacara negara untuk membantu BJS Kesehatan supaya bisa menindak mereka yang menunggak.  Kami secepatnya akan panggil mereka,”ucapnya.(son/ko)

SUKAMARA-Kajari Sujamara Fajar Sukristyawan mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil badan usaha yang tidak patuh melaporkan data karyawan, tidak patuh membayar iuran dan tidak patuh administrasi terkait program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Diperkirakan sebanyak 20 badan usaha yang akan dipanggil kejaksaan. Hal ini disampaikan Kajari Sukamara Fajar Sukristyawan melalui pesan singkat.

Menurutnya, sebagai pengacara negara dan merujuk dari surat kuasa khusus, akan segera melakukan tindakan.

Kejaksaan berkomitmen terkait dengan implementasi program JKN-KIS. Untuk itu badan usaha yang ada di Kabupaten Sukamara hendaknya bisa benar-benar mengikuti aturan tersebut.

Kajari menegaskan, bahwa apa yang disampaikan ini berkaitan dengan tindak lanjut sinergitas yang dilakukan bersama
dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Sukamara. Mengingat masih banyaknya para pelaku usaha yang tidak patuh terhadap kepesertaan program JKN-KIS.

Baca Juga :  Waduh! Belum Genap Tiga Bulan Dilantik, Kades Ini Tersandung Ijazah Palsu

Untuk itu perlu ada upaya dan langkah tegas agar nantinya bisa segera dibayar. Apalagi dengan adanya surat SKK, sebagai tindaklanjut untuk membantu dalam menuskseskan program tersebut.

“Kami sendiri ditunjuk sebagai pengacara negara untuk membantu BJS Kesehatan supaya bisa menindak mereka yang menunggak.  Kami secepatnya akan panggil mereka,”ucapnya.(son/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/