Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Kejari Pulpis dan BPJS Kesehatan Gelar Rakor

PULANG PISAU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya mengadakan rapat koordinasi (rakor) pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan tingkat Kabupaten Pulpis semester II tahun 2021.

Rakor itu dipimpin langsung Kajari Pulpis Dr Priyambudi bersama drg Muhammad Masrur Ridwan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Jaksa Pengacara Negara Kejari Pulpis, perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan perwakilan dari Disnakertrans Kabupaten Pulpis.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kejari Pulpis, Selasa (31/8) itu merupakan agenda penting yang rutin dilaksanakan per semester. “Rakor itu bertujuan untuk tercapainya sinergi yang baik dengan para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan program JKN-KIS,” kata Priyambudi.

Selanjutnya, kata dia, tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional serta peningkatan kualitas pelayanan.
Tercapainya kemampuan pembiayaan jaminan melalui optimalisasi fungsi kepatuhan, serta penegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Tim Pakem Gelar Rapat Koordinasi

“Keberhasilan program JKN-KIS memerlukan kerja sama yang optimal dari masing-masing instansi terkait untuk dapat meningkatkan angka kepesertaan yang belum maksimal di Kabupaten Pulpis,” kata dia.

Selain itu, diperlukan instrumen hukum berupa Surat Edaran (SE) Bupati Pulang Pisau yang ditujukan kepada badan usaha yang berisikan kewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS.

“Kejari Pulpis juga akan mendorong Pemkab untuk dapat menerbitkan SE kepada para Badan Usaha. Yang pada intinya agar kepatuhan Badan Usaha dalam keikutsertaan JKN-KIS menjadi persyaratan dalam menjalankan usahanya,” tegas Priyambudi.

Di tempat yang sama, Muhammad Masrur Ridwan berharap instansi terkait dapat lebih optimal dalam mendukung program JKN-KIS dan mendorong terbitnya SE bupati. Sehingga angka kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Pulang Pisau dapat meningkat.

Saat ini, dari 135.639 jiwa penduduk Kabupaten Pulang Pisau, yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS sebanyak 103.206 jiwa atau 76,09 persen. Sedangkan yang masih belum terdaftar sebanyak 32.433 jiwa 23,91 persen.

Baca Juga :  Kajari Pulpis Ajak Warga LDII Ciptakan Kondusifitas Daerah 

“Untuk mendukung program JKN-KIS, semua instansi terkait harus bekerjasama dan saling support agar dapat dapat meningkatkan jumlah kepesertaan dan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Muhammad Masrur Ridwan.
Untuk itu, kata dia, diperlukan SE Bupati untuk meningkatkan kepesertaan program JKN-KIS, terutama dari badan Usaha.

“Sehingga tidak ada lagi badan usaha atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam program JKN-KIS,” tegasnya.

Dalam rapat koordinasi itu disepakati, bahwa peran aktif Pemkab Pulpis yang dilaksanakan oleh SOPD terkait untuk mewajibkan badan usaha atau pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKN-KIS.

Selanjutnya instansi terkait yang menjadi anggota forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan tingkat Kabupaten Pulpis akan lebih mengoptimalkan tugas dan fungsinya mendukung program JKN-KIS demi meningkatkan jaminan dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Pulpis. (art)

PULANG PISAU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya mengadakan rapat koordinasi (rakor) pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan tingkat Kabupaten Pulpis semester II tahun 2021.

Rakor itu dipimpin langsung Kajari Pulpis Dr Priyambudi bersama drg Muhammad Masrur Ridwan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Jaksa Pengacara Negara Kejari Pulpis, perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan perwakilan dari Disnakertrans Kabupaten Pulpis.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kejari Pulpis, Selasa (31/8) itu merupakan agenda penting yang rutin dilaksanakan per semester. “Rakor itu bertujuan untuk tercapainya sinergi yang baik dengan para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan program JKN-KIS,” kata Priyambudi.

Selanjutnya, kata dia, tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional serta peningkatan kualitas pelayanan.
Tercapainya kemampuan pembiayaan jaminan melalui optimalisasi fungsi kepatuhan, serta penegakan hukum bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Tim Pakem Gelar Rapat Koordinasi

“Keberhasilan program JKN-KIS memerlukan kerja sama yang optimal dari masing-masing instansi terkait untuk dapat meningkatkan angka kepesertaan yang belum maksimal di Kabupaten Pulpis,” kata dia.

Selain itu, diperlukan instrumen hukum berupa Surat Edaran (SE) Bupati Pulang Pisau yang ditujukan kepada badan usaha yang berisikan kewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS.

“Kejari Pulpis juga akan mendorong Pemkab untuk dapat menerbitkan SE kepada para Badan Usaha. Yang pada intinya agar kepatuhan Badan Usaha dalam keikutsertaan JKN-KIS menjadi persyaratan dalam menjalankan usahanya,” tegas Priyambudi.

Di tempat yang sama, Muhammad Masrur Ridwan berharap instansi terkait dapat lebih optimal dalam mendukung program JKN-KIS dan mendorong terbitnya SE bupati. Sehingga angka kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Pulang Pisau dapat meningkat.

Saat ini, dari 135.639 jiwa penduduk Kabupaten Pulang Pisau, yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS sebanyak 103.206 jiwa atau 76,09 persen. Sedangkan yang masih belum terdaftar sebanyak 32.433 jiwa 23,91 persen.

Baca Juga :  Kajari Pulpis Ajak Warga LDII Ciptakan Kondusifitas Daerah 

“Untuk mendukung program JKN-KIS, semua instansi terkait harus bekerjasama dan saling support agar dapat dapat meningkatkan jumlah kepesertaan dan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Muhammad Masrur Ridwan.
Untuk itu, kata dia, diperlukan SE Bupati untuk meningkatkan kepesertaan program JKN-KIS, terutama dari badan Usaha.

“Sehingga tidak ada lagi badan usaha atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam program JKN-KIS,” tegasnya.

Dalam rapat koordinasi itu disepakati, bahwa peran aktif Pemkab Pulpis yang dilaksanakan oleh SOPD terkait untuk mewajibkan badan usaha atau pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKN-KIS.

Selanjutnya instansi terkait yang menjadi anggota forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan tingkat Kabupaten Pulpis akan lebih mengoptimalkan tugas dan fungsinya mendukung program JKN-KIS demi meningkatkan jaminan dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Pulpis. (art)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/