Minggu, Juli 7, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Tipikor Proyek Permukiman Kawasan Kumuh di Pulang Pisau

Eksepsi Terdakwa Tipikor yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah Ditolak

PALANGKA RAYA-Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan infrastruktur permukiman kawasan kumuh di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) tahun anggaran 2016 dilanjutkan, menyusul ditolaknya eksepsi terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya dalam sidang yang digelar pada Selasa (3/1/2023).

Kasus ini menjerat terdakwa Yupie Hendra selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut. Dalam amar putusan, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dan menyatakan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara.

Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulpis untuk menghadirkan para saksi pada persidangan selanjutnya.

“Mengadili, menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Yupie Hendra,” kata Sri Rejeki Marsinta selaku ketua majelis hakim.

Dalam persidangan ini, majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan yang disusun pihak jaksa telah sesuai dengan aturan formil ketentuan hukum. Majelis hakim menilai surat dakwaan tersebut disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan yang tertuang dalam pasal 143 ayat 2 KUHP terkait syarat sahnya surat dakwaan.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ditetapkan Tersangka

Majelis hakim juga menyatakan tidak sependapat dengan alasan yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa dalam eksepsi, yang meminta majelis hakim menolak surat dakwaan dengan alasan adanya kesalahan penerapan pasal dakwaan terhadap kliennya.

Dalam eksepsi, penasihat hukum menyatakan keberatan atas penerapan pasal 55 ayat 1 KUHPidana terkait perbuatan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan sebuah tindak pidana.

Penasihat hukum terdakwa merasa keberatan karena hanya kliennya (Yupie Hendra) yang diajukan pihak jaksa ke persidangan dalam kasus ini. Namun majelis hakim menilai alasan tersebut tidaklah tepat, karena masih perlu pembuktian dalam persidangan untuk kebenarannya.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum haruslah dinyatakan ditolak,” ucap Sri Rejeki.

Baca Juga :  Sambangi Pasar Malam Sabaru, Kapolsek Sabangau Imbau Warga Patuhi Prokes

Sidang kasus korupsi ini akan kembali digelar pada Selasa (10/1/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut.

Untuk diketahui, terdakwa Yupie Hendra diajukan ke persidangan oleh jaksa dari Kejari Pulang Pisau dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur permukiman kumuh di kawasan Kahayan Hilir yang dikerjakan tahun 2016 lalu. Proyek pekerjaan yang berada di bawah pengawasan Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalteng Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR itu diduga merugikan keuangan negara senilai Rp3.485.318.603,71. (sja/ce/ala)

 

 

 

 

 

 

 

 

PALANGKA RAYA-Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan infrastruktur permukiman kawasan kumuh di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) tahun anggaran 2016 dilanjutkan, menyusul ditolaknya eksepsi terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya dalam sidang yang digelar pada Selasa (3/1/2023).

Kasus ini menjerat terdakwa Yupie Hendra selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut. Dalam amar putusan, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dan menyatakan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara.

Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulpis untuk menghadirkan para saksi pada persidangan selanjutnya.

“Mengadili, menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Yupie Hendra,” kata Sri Rejeki Marsinta selaku ketua majelis hakim.

Dalam persidangan ini, majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan yang disusun pihak jaksa telah sesuai dengan aturan formil ketentuan hukum. Majelis hakim menilai surat dakwaan tersebut disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan yang tertuang dalam pasal 143 ayat 2 KUHP terkait syarat sahnya surat dakwaan.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ditetapkan Tersangka

Majelis hakim juga menyatakan tidak sependapat dengan alasan yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa dalam eksepsi, yang meminta majelis hakim menolak surat dakwaan dengan alasan adanya kesalahan penerapan pasal dakwaan terhadap kliennya.

Dalam eksepsi, penasihat hukum menyatakan keberatan atas penerapan pasal 55 ayat 1 KUHPidana terkait perbuatan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan sebuah tindak pidana.

Penasihat hukum terdakwa merasa keberatan karena hanya kliennya (Yupie Hendra) yang diajukan pihak jaksa ke persidangan dalam kasus ini. Namun majelis hakim menilai alasan tersebut tidaklah tepat, karena masih perlu pembuktian dalam persidangan untuk kebenarannya.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum haruslah dinyatakan ditolak,” ucap Sri Rejeki.

Baca Juga :  Sambangi Pasar Malam Sabaru, Kapolsek Sabangau Imbau Warga Patuhi Prokes

Sidang kasus korupsi ini akan kembali digelar pada Selasa (10/1/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut.

Untuk diketahui, terdakwa Yupie Hendra diajukan ke persidangan oleh jaksa dari Kejari Pulang Pisau dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur permukiman kumuh di kawasan Kahayan Hilir yang dikerjakan tahun 2016 lalu. Proyek pekerjaan yang berada di bawah pengawasan Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalteng Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR itu diduga merugikan keuangan negara senilai Rp3.485.318.603,71. (sja/ce/ala)

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/