Rabu, Februari 5, 2025
34.9 C
Palangkaraya

Polres Barsel Amankan Empat Pengedar, Barang Haram Dikirim Via Ekspedisi

 

BUNTOK-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil mengamankan 4 orang Tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu yang sedang ditangani sejak Desember – Januari.

Lokasi penagkapan 4 Tersangka yaitu di wilayah Polsek Dusun Selatan 3 Lokasi dan satu lokasi di Kabupaten Gunung Bintang Awai (GBA) dengan total barang bukti 31 Paket seberat 59,86 Gram.

Adapun inisial para pelaku pengedar yaitu, Inisal L, HI, H da S. Dari semua kasus tersebut, ada satu kasus menonjol dengan modus operandi yang baru.

“Ada satu pelaku ini menerima narkotika melalui jasa pengiriman barang Ekspedisi yang kirim dari Provinsi Kalbar yang dikirim bersama dengan bahan makanan,” tegas Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra di Mapolres Barsel.

Baca Juga :  Peredaran Sabu dan Ganja Kering Digagalkan

Atas tindakan empat tersangka pengedar Narkoba tersebut, Kepolisian menjerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 116 Ayat 2 sub pasal 112 ayat 2, degan hukuman singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Usai meggelar Pres Rilis, barang bukti narkotika lansung di uji kemudian dilakukan pemusnahan oleh Kaporles bersama Kejaksaan Negeri Buntok dan lainnya.

Pengungkapan Modus operandi baru melalui jasa pengiriman barang menjadi modus yang baru, keberhasilan pengungkapan juga dilakukan secara mendalam.

Namun Kapolres Barsel juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung penegak hukum dalam pemberantasan peeredaran narkoba di wilaya hukum Polres Barsel.

“Selain dukungan dari warga, kita juga melakukan imbauan supaya membantu Kepolisian apabila ada melihat, mendegar adaya pengedaran penyalahgunaan narkoba supaya tidak segan melaporkan sehingga secepatnya ditindaklanjuti,” tutupnya.(ena)

Baca Juga :  Merajut Kerukunan di Bumi Tambun Bungai

 

BUNTOK-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil mengamankan 4 orang Tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu yang sedang ditangani sejak Desember – Januari.

Lokasi penagkapan 4 Tersangka yaitu di wilayah Polsek Dusun Selatan 3 Lokasi dan satu lokasi di Kabupaten Gunung Bintang Awai (GBA) dengan total barang bukti 31 Paket seberat 59,86 Gram.

Adapun inisial para pelaku pengedar yaitu, Inisal L, HI, H da S. Dari semua kasus tersebut, ada satu kasus menonjol dengan modus operandi yang baru.

“Ada satu pelaku ini menerima narkotika melalui jasa pengiriman barang Ekspedisi yang kirim dari Provinsi Kalbar yang dikirim bersama dengan bahan makanan,” tegas Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra di Mapolres Barsel.

Baca Juga :  Peredaran Sabu dan Ganja Kering Digagalkan

Atas tindakan empat tersangka pengedar Narkoba tersebut, Kepolisian menjerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 116 Ayat 2 sub pasal 112 ayat 2, degan hukuman singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Usai meggelar Pres Rilis, barang bukti narkotika lansung di uji kemudian dilakukan pemusnahan oleh Kaporles bersama Kejaksaan Negeri Buntok dan lainnya.

Pengungkapan Modus operandi baru melalui jasa pengiriman barang menjadi modus yang baru, keberhasilan pengungkapan juga dilakukan secara mendalam.

Namun Kapolres Barsel juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung penegak hukum dalam pemberantasan peeredaran narkoba di wilaya hukum Polres Barsel.

“Selain dukungan dari warga, kita juga melakukan imbauan supaya membantu Kepolisian apabila ada melihat, mendegar adaya pengedaran penyalahgunaan narkoba supaya tidak segan melaporkan sehingga secepatnya ditindaklanjuti,” tutupnya.(ena)

Baca Juga :  Merajut Kerukunan di Bumi Tambun Bungai

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/