Jumat, Juni 20, 2025
26.6 C
Palangkaraya

Grib Jaya Geruduk dan Segel Pabrik PT BAP di Barsel, Ternyata Ini Kronologinya!

PALANGKA RAYA–Seorang petani karet asal Desa Sibung, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), bernama Sukarto, resmi mengajukan permohonan eksekusi atau aanmaning terhadap PT Bumi Asri Pasaman (PT BAP), sebuah perusahaan pabrik karet yang berlokasi di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah.

 

Permohonan eksekusi tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Buntok lantaran PT BAP belum menjalankan putusan hukum yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Kasus ini berawal dari gugatan perdata yang diajukan Sukarto pada 2016, terkait pembayaran harga jual beli karet yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.

 

Dalam gugatan tersebut, Sukarto menuntut pembayaran sebesar Rp 778.732.739 yang merupakan hasil penjualan karet dari tahun 2011 hingga 2016. Setelah melalui proses hukum panjang hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK), semua putusan menyatakan Sukarto sebagai pihak yang menang.

Baca Juga :  ASN Memahami Regulasi Terbaru, Wujudkan Pembangunan Daerah yang Lebih Maju

 

Kuasa hukum Sukarto dari kantor Jeffriko Seran & Partners menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi dan PK yang diajukan oleh PT BAP. Dengan demikian, perusahaan wajib membayar seluruh nilai jual beli karet serta ganti rugi materiil.

PALANGKA RAYA–Seorang petani karet asal Desa Sibung, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), bernama Sukarto, resmi mengajukan permohonan eksekusi atau aanmaning terhadap PT Bumi Asri Pasaman (PT BAP), sebuah perusahaan pabrik karet yang berlokasi di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah.

 

Permohonan eksekusi tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Buntok lantaran PT BAP belum menjalankan putusan hukum yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Kasus ini berawal dari gugatan perdata yang diajukan Sukarto pada 2016, terkait pembayaran harga jual beli karet yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.

 

Dalam gugatan tersebut, Sukarto menuntut pembayaran sebesar Rp 778.732.739 yang merupakan hasil penjualan karet dari tahun 2011 hingga 2016. Setelah melalui proses hukum panjang hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK), semua putusan menyatakan Sukarto sebagai pihak yang menang.

Baca Juga :  ASN Memahami Regulasi Terbaru, Wujudkan Pembangunan Daerah yang Lebih Maju

 

Kuasa hukum Sukarto dari kantor Jeffriko Seran & Partners menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi dan PK yang diajukan oleh PT BAP. Dengan demikian, perusahaan wajib membayar seluruh nilai jual beli karet serta ganti rugi materiil.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/