“Majelis hakim menyatakan PT BAP melakukan wanprestasi dan mewajibkan mereka membayar penuh nilai karet sebesar Rp 778 juta lebih, ditambah ganti rugi 6% per tahun sejak 2011,” jelas Jeffriko Seran, SH saat konferensi pers di PN Palangka Raya, Rabu (30/4).
Menurut perhitungan tim kuasa hukum, total ganti rugi yang harus dibayar perusahaan bisa mencapai Rp 1,5 miliar jika dihitung hingga 2024.
Jeffriko menyebut pihaknya telah mengajukan aanmaning ke PN Buntok pada Senin lalu dan tengah menunggu relaas (panggilan sidang). Setelah proses aanmaning selesai, pihaknya akan langsung melaksanakan eksekusi terhadap aset PT BAP.
Sementara itu, aksi pemortalan dan pemasangan spanduk di area pabrik PT BAP yang dilakukan oleh anggota Ormas Grib Jaya Kalteng merupakan bentuk dukungan kepada Sukarto.