Selasa, Januari 7, 2025
32.1 C
Palangkaraya

Pegawai Lapas Sampit Diduga Peras Narapidana Ratusan Juta

 

SAMPIT- Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilaporkan ke polisi atas tuduhan penipuan oleh keluarga narapidana.

Pasalnya oknum pegawai lapas sampit berinisal F itu, disinyalir telah mengambil uang ratusan juta rupiah.

Kejadian itu bermula ketika salah seorang penghuni lapas meminta kepada F untuk memindahkannya ke lapas di wilayah Pontianak.

F menjanjikan bahwa dirinya sanggup mengabulkan permintaan sang Napi untuk pindah dan mengurangi vonis kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

F kemudian mendatangi kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kotim dengan membawa bukti video pengakuan tahanan yang menyebutkan salah satu napi berinisial S melakukan pengedaran narkoba di luar lapas.

Merasa tidak terima, napi berinisial S marah. Ia membongkar kelakuan pegawai F yang melakukan tindak pidana penipuan.

“S ini membongkar bahwa kelakuan F melaksanakan tindak pidana penipuan dengan menjanjikan sahabatnya J untuk memindahkan ke Lapas Pontianak dan mengurangi vonis kasasi MA dengan imbalan Rp525 juta,” ujar Kepala Lapas Sampit, Medy Renaldi,  Selasa (31/12/2024).

Baca Juga :  Forum Kebangsaan Klarifikasi Soal Backdrop

Ia mengatakan, F meminta KPLP untuk memindahkan napi tesebut dengan alasan telah mengedarkan narkoba di luar.

Napi tersebut tidak terima atas tuduhan tersebut, akhirnya melaporkan F ke polisi melalui pihak keluarganya. Saat ini kasus tersebut tengah di tangani oleh Polres Kotim.

“Napi ini marah karena meraza di zolimi. Ia mau dipindahkan dengan tuduhan menjual Narkoba di luar,” jelasnya.

Usai dilaporkan ke polisi, F muncul di media sosial dengan mengunggah video pengakuan bahwa Lapas kelas IIB Sampit seolah-olah jual beli kamar.

“Maling teriak maling lah istilahnya. Akhirnya dia (F) cari-cari lagi kesalahan Lapas Sampit seolah-olah jual beli kamar. Cari sensasi lah agar melindungi kelakuannya yang melaksanakan tindak pidana penipuan,” katanya.

 

Meldy mengatakan, sejauh ini tidak ada bukti baik itu dari kepolisian ataupun instansi terkait tentang pengedaran Narkoba ke luar lapas oleh para Napi.

Baca Juga :  Tiga Korban Penipuan Penjualan Rumah Desak Polda Kalteng Mengusut Tuntas

“Ada gak buktinya? Polisi aja gak bilang begitu. Kalau cuman kata-kata semua juga bisa,” bebernya.

Saat ini, pegawai berinisial F itu telah dilaporkan atas tuduhan tindak pidana penipuan sebesar Rp525 juta. Meldy sendiri mengaku ia tidak pernah mentolerir ada barang haram di lapas yang ia pimpin. Demi mencegah hal itu, ia kerap melakukan razia rutin guna mengantisipasi hal tersebut terjadi.

“Saya tidak mentolerir kalau ada Narkoba. Buktinya saya selalu melakukan razia dan tes urin segala macam,” bebernya.

Sementara Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain melalui kasat Reskrim AKP I Yudi Hartono membenarkan bahwa mereka ada menerima laporan kasus tersebut dan saat ini sedang mereka tangani.

“Memang betul ada kasus itu, tetapi masih kita proses pemeriksaan saksi-saksi sampai saat ini ada lima saksi yang telah diperiksa. Selain dari pihak korban juga sudah memeriksa sejumlah sejumlah pegawai Lapas Sampit,” tutupnya.(bah)

 

 

SAMPIT- Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilaporkan ke polisi atas tuduhan penipuan oleh keluarga narapidana.

Pasalnya oknum pegawai lapas sampit berinisal F itu, disinyalir telah mengambil uang ratusan juta rupiah.

Kejadian itu bermula ketika salah seorang penghuni lapas meminta kepada F untuk memindahkannya ke lapas di wilayah Pontianak.

F menjanjikan bahwa dirinya sanggup mengabulkan permintaan sang Napi untuk pindah dan mengurangi vonis kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

F kemudian mendatangi kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kotim dengan membawa bukti video pengakuan tahanan yang menyebutkan salah satu napi berinisial S melakukan pengedaran narkoba di luar lapas.

Merasa tidak terima, napi berinisial S marah. Ia membongkar kelakuan pegawai F yang melakukan tindak pidana penipuan.

“S ini membongkar bahwa kelakuan F melaksanakan tindak pidana penipuan dengan menjanjikan sahabatnya J untuk memindahkan ke Lapas Pontianak dan mengurangi vonis kasasi MA dengan imbalan Rp525 juta,” ujar Kepala Lapas Sampit, Medy Renaldi,  Selasa (31/12/2024).

Baca Juga :  Forum Kebangsaan Klarifikasi Soal Backdrop

Ia mengatakan, F meminta KPLP untuk memindahkan napi tesebut dengan alasan telah mengedarkan narkoba di luar.

Napi tersebut tidak terima atas tuduhan tersebut, akhirnya melaporkan F ke polisi melalui pihak keluarganya. Saat ini kasus tersebut tengah di tangani oleh Polres Kotim.

“Napi ini marah karena meraza di zolimi. Ia mau dipindahkan dengan tuduhan menjual Narkoba di luar,” jelasnya.

Usai dilaporkan ke polisi, F muncul di media sosial dengan mengunggah video pengakuan bahwa Lapas kelas IIB Sampit seolah-olah jual beli kamar.

“Maling teriak maling lah istilahnya. Akhirnya dia (F) cari-cari lagi kesalahan Lapas Sampit seolah-olah jual beli kamar. Cari sensasi lah agar melindungi kelakuannya yang melaksanakan tindak pidana penipuan,” katanya.

 

Meldy mengatakan, sejauh ini tidak ada bukti baik itu dari kepolisian ataupun instansi terkait tentang pengedaran Narkoba ke luar lapas oleh para Napi.

Baca Juga :  Tiga Korban Penipuan Penjualan Rumah Desak Polda Kalteng Mengusut Tuntas

“Ada gak buktinya? Polisi aja gak bilang begitu. Kalau cuman kata-kata semua juga bisa,” bebernya.

Saat ini, pegawai berinisial F itu telah dilaporkan atas tuduhan tindak pidana penipuan sebesar Rp525 juta. Meldy sendiri mengaku ia tidak pernah mentolerir ada barang haram di lapas yang ia pimpin. Demi mencegah hal itu, ia kerap melakukan razia rutin guna mengantisipasi hal tersebut terjadi.

“Saya tidak mentolerir kalau ada Narkoba. Buktinya saya selalu melakukan razia dan tes urin segala macam,” bebernya.

Sementara Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain melalui kasat Reskrim AKP I Yudi Hartono membenarkan bahwa mereka ada menerima laporan kasus tersebut dan saat ini sedang mereka tangani.

“Memang betul ada kasus itu, tetapi masih kita proses pemeriksaan saksi-saksi sampai saat ini ada lima saksi yang telah diperiksa. Selain dari pihak korban juga sudah memeriksa sejumlah sejumlah pegawai Lapas Sampit,” tutupnya.(bah)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/