Jumat, Juni 6, 2025
24.9 C
Palangkaraya

Mantan Kadishub Kotim Resmi Gugat Kejari Kotim, Ini Tujuannya

SAMPIT – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Fadlian Noor, resmi mengajukan gugatan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim.

Gugatan tersebut berkaitan dengan permohonan pemulihan nama baik serta tuntutan ganti rugi atas masa penahanan yang pernah dijalaninya.

Gugatan dan surat kuasa itu ditandatangani Fadlian pada Kamis, (5/6/2025).

Ia menyebut telah menjalani penahanan sejak 18 November 2023 hingga 8 Juli 2024, yang berlangsung di Lapas Kelas II Sampit dan Rutan Kelas II Palangka Raya. Secara total, ia ditahan selama delapan bulan satu hari.

ā€œLangkah ini saya ambil sebagai bentuk ikhtiar hukum untuk menegakkan keadilan. Saya ingin hak saya sebagai warga negara dipulihkan, termasuk nama baik saya di mata publik,ā€ kata Fadlian dalam pernyataan tertulisnya.

Baca Juga :  Bekerja Tulus dan Jaga Institusi

Saat ini, Fadlian tercatat sebagai Wakil Ketua DPD II LBH Intan Kotim dan Wakil Ketua DPD II PRADI Bersatu Kotim.

Ia menegaskan, langkah hukum ini bukan semata-mata urusan pribadi, tetapi juga bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan hukum yang bisa menimpa siapa saja.

ā€œRehabilitasi itu penting. Reputasi yang rusak tidak bisa sembuh sendiri, dan kerugian selama menjalani penahanan tidak sedikit,ā€ ujarnya.

Sebagai bentuk transparansi, Fadlian menyatakan bahwa dokumen gugatan tersebut telah disampaikan kepada berbagai media massa. Ia berharap proses hukum dapat berjalan adil dan menjadi pembelajaran bersama agar perlindungan hukum bagi warga negara dapat ditegakkan dengan semestinya.

ā€œSaya harap proses ini berjalan adil dan ditegakkan sebagaimana mestinya,ā€ tandasnya.(mif/ram)

Baca Juga :  Pak Polisi, Tolong Ditangkap! Pencurian TBS di Lamandau Sudah Meresahkan

SAMPIT – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Fadlian Noor, resmi mengajukan gugatan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim.

Gugatan tersebut berkaitan dengan permohonan pemulihan nama baik serta tuntutan ganti rugi atas masa penahanan yang pernah dijalaninya.

Gugatan dan surat kuasa itu ditandatangani Fadlian pada Kamis, (5/6/2025).

Ia menyebut telah menjalani penahanan sejak 18 November 2023 hingga 8 Juli 2024, yang berlangsung di Lapas Kelas II Sampit dan Rutan Kelas II Palangka Raya. Secara total, ia ditahan selama delapan bulan satu hari.

ā€œLangkah ini saya ambil sebagai bentuk ikhtiar hukum untuk menegakkan keadilan. Saya ingin hak saya sebagai warga negara dipulihkan, termasuk nama baik saya di mata publik,ā€ kata Fadlian dalam pernyataan tertulisnya.

Baca Juga :  Bekerja Tulus dan Jaga Institusi

Saat ini, Fadlian tercatat sebagai Wakil Ketua DPD II LBH Intan Kotim dan Wakil Ketua DPD II PRADI Bersatu Kotim.

Ia menegaskan, langkah hukum ini bukan semata-mata urusan pribadi, tetapi juga bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan hukum yang bisa menimpa siapa saja.

ā€œRehabilitasi itu penting. Reputasi yang rusak tidak bisa sembuh sendiri, dan kerugian selama menjalani penahanan tidak sedikit,ā€ ujarnya.

Sebagai bentuk transparansi, Fadlian menyatakan bahwa dokumen gugatan tersebut telah disampaikan kepada berbagai media massa. Ia berharap proses hukum dapat berjalan adil dan menjadi pembelajaran bersama agar perlindungan hukum bagi warga negara dapat ditegakkan dengan semestinya.

ā€œSaya harap proses ini berjalan adil dan ditegakkan sebagaimana mestinya,ā€ tandasnya.(mif/ram)

Baca Juga :  Pak Polisi, Tolong Ditangkap! Pencurian TBS di Lamandau Sudah Meresahkan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/