PALANGKA RAYA-Selasa (05/10/2021) pukul 08.00 Wib bertempat di ruang Vicon, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Iman Wijaya SH, MHum, beserta Asisten Pengawasan Maskur, SH., MH., Asisten Pembinaan Amrizal Tahar, SH dan Jajaran Bidang Pengawasan Kejati Kalteng, mengikuti secara virtual Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan Kejaksaan RI Tahun 2021.
Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pengawasan Kejaksaan RI Tahun 2021 dibuka langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang akan berlangsung selama 2 (dua) 5-6 Oktober.
Hadir secara virtual dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr. Barita Simanjuntak, Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Para Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia beserta Asisten Pengawasan dan jajaran, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing.
Mengawali arahannya, Jaksa Agung RI menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Bidang Pengawasan atas terselenggaranya Rakernis ini. Saya berharap ikhtiar yang kita lakukan dapat memberikan kontribusi positif bagi terwujudnya penguatan pengawasan dalam mengakselerasi perubahan dan perbaikan, serta meningkatkan performa kinerja Kejaksaan dalam upaya memulihkan dan menumbuhkan kepercayaan publik (public trust).
“Forum Rakernis ini kita laksanakan dalam situasi pandemi Covid-19, oleh karena itu tidak bosan-bosannya saya mengingatkan untuk terus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat serta selalu gunakan masker. Saya juga minta kepada segenap pimpinan di Bidang Pengawasan agar senantiasa memastikan ketersediaan fasilitas dalam penerapan protokol kesehatan,” katanya sembari menyebut meskipun di Indonesia saat ini tren kasus Covid-19 telah menurun, seluruh jajaran diminta tetap waspada.
Jaksa Agung RI mengatakan pelaksanaan Rakernis Pengawasan yang paling akhir ini sejalan dengan manajemen organisasi yang menempatkan pengawasan sebagai instrument controlling, artinya pengawasan bertanggung jawab memonitor dan memastikan organisasi telah berjalan sesuai perencanaan sehingga dari bidang inilah ukuran keberhasilan bidang pembinaan, bidang intelijen, bidang tindak pidana umum, bidang tindak pidana khusus, bidang perdata dan tata usaha negara, bidang pidana militer dan badan Diklat akan dinilai secara keseluruhan.
“Mengingat fungsi strategis dari Bidang Pengawasan, maka saya berharap pelaksanaan tugas pengawasan dipastikan bisa dijalankan secara efektif dan efisien. Saya yakin jika semua instrumen pengawasan bisa digerakan secara efektif, maka Insyaa Allah kinerja organisasi kita akan berjalan sesuai harapan kita semua,” katanya.
Fungsi pengawasan memegang peranan penting dalam memelihara dan meningkatkan kualitas Good Governance and Clean Government (tata kelola pemerintah yang baik, bersih, dan berwibawa) di Kejaksaan. Capaian kinerja Bidang Pengawasan akan terlihat dari terwujudnya efektivitas dan efisiensi pelaksanaan akuntabilitas kinerja, laporan keuangan yang andal, serta kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Salah satu tantangan bagi pengawasan yang perlu untuk segera dievaluasi adalah masih tingginya angka tunggakan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat dan kurang cepatnya respon terhadap pelanggaran disiplin pegawai, serta belum optimalnya penyelesaian atas temuan-temuan BPK pada Laporan Keuangan Kejaksaan.
Oleh karena itu, berdasarkan hal-hal tersebut sangatlah relevan Rakernis Bidang Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 ini mengangkat tema “Kerja Keras Untuk Kejaksaan Hebat”, karena penyelesaian tunggakan dan program-program Kejaksaan hanya bisa dilaksanakan melalui kerja keras jajaran Bidang Pengawasan.
“Penegakan disiplin ke dalam internal Kejaksaan dan pelayanan prima dalam memberikan kecepatan respon atas aduan masyarakat akan berdampak meningkatnya public trust. Dengan adanya public trust masyarakat, Kejaksaan hebat dapat kita wujudkan,” tegasnya.
Jaksa Agung RI mengatakan pengawasan merupakan elemen vital sebagai early warning system (sistem peringatan atau deteksi dini untuk melihat potensi pelanggaran). Secara garis besar terdapat 3 (tiga) unsur yang terkandung dari fungsi pengawasan yaitu:
“ Menjaga, sebagai unsur pencegahan. Membina, sebagai unsur perbaikan. Menghukum, sebagai unsur penjeraan. Unsur 3M tersebut harus menjadi landasan atau suatu asas bagaimana pengawasan bekerja. Cegah dahulu sebelum terjadinya perbuatan indisipliner agar institusi tetap terjaga marwahnya. Bina apabila pegawai yang melanggar masih dapat diperbaiki perilakunya. Dan hukum bagi mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi pegawai yang lain,” terangnya.
Bidang Pengawasan harus mampu mendudukan instrumen penjatuhan hukuman sebagai instrumen pembinaan dan pencegahan. Oleh karena itu, berat ringannya hukuman harus didasarkan pada tujuan membina pegawai itu sendiri, artinya harus mampu memberi ruang bagi pegawai untuk memperbaiki diri, kecuali dalam hal pelanggaran disiplin yang berat. Sanksi tegas dan terukur harus bisa diterapkan secara objektif dan transparan.
“Dalam kesempatan ini, saya ingin mengingatkan Bidang Pengawasan harus dapat memastikan telah dilakukannya pengawasan melekat pada masing-masing bidang, supaya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dapat berjalan sebagaimana rencana dan program kerja yang telah dibuat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta petunjuk pimpinan,” ujar Jaksa Agung RI. (hms/ala)