PALANGKA RAYA-Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) menggelar kegiatan bimbingan teknis penguatan tenaga pendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021 bertempat di Kahayan Ballroom Swissbell Hotel Danum Palangka Raya, Selasa (7/9/2021).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Ilham Djaya, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Karyadi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Siswanto dan 4 (empat) Aparat Penegak Hukum yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini, termasuk Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Dodot Adikoeswanto.
Selaint itu, peserta yang diundang dalam pelaksanaan kegiatan kali ini yaitu Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kalteng didampingi oleh operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) pada masing-masing satuan kerjanya dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus covid-19 tetap dilaksanakan.
Sebelum kegiatan dimulai, diwajibkan seluruh peserta mengikuti rapid test antigen dan hanya peserta yang mendapatkan hasil negatif yang dapat mengikuti kegiatan tersebut.
SPPT-TI merupakan salah satu fokus kebijakan pemerintah yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang mana hal ini menjadi salah satu aksi yang diharapkan dapat menjamin adanya ketersediaan, ketepatan dan keakuratan serta kecepatan dalam memperoleh dan memproses data dalam rangka penegakan hukum yang berkualitas.
Dalam laporan Kepala Divisi Pemasyarakatan yang merupakan ketua pelaksana kegiatan menyampaikan, bahwa salah satu kebijakan dalam pembangunan Hukum dan HAM di Indonesia adalah dengan mendorong pengembangan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya berharap, dengan adanya pelaksanaan Bimtek SPPT-TI ini, dapat mensinkronisasi segala bentuk peradilan hukum di Indonesia antar lembaga penegak hukum khususnya di wilayah Kalimantan Tengah. Sehingga terwujudnya keterpaduan antar sistem yang ada di dalam sistem peradilan pidana sebagai inovasi dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel.
“Kepada 17 UPT Pemasyarakatan yang sudah ditunjuk sebagai pilot project pelaksana SPPT-TI Tahun 2021, diminta agar dapat meningkatkan kinerja penginputan, verifikasi dan update data pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP),” ucapnya.
“Tujuan dan hasil yang diharapkan dari pelaksanaan bimbingan teknis ini adalah untuk menjabarkan kesiapan komponen sistem peradilan pidana dalam implementasi pertukaran data penanganan perkara pidana berbasis teknologi informasi, dapat menjelaskan tata Kelola sistem manajemen pertukaran data dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan dapat menguraikan kendala dan tantangan dalam pengembangan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi,” pungkas Ilham Djaya yang kemudian membuka kegiatan secara resmi.
Setelah coffee break, 4 (empat) orang narasumber menyampaikan materinya masing-masing kepada peserta kegiatan yang telah hadir dengan harapan dapat menjadi salah satu bagian program yang berarti sehingga dapat terwujud program nyata hasil sinergi dari semua instansi Aparat Penegak Hukum di Kalimantan Tengah dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan di era digitalisasi.(humas/bud)