PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen dalam penataan pengelolaan pertambangan dimana pada tahun 2024 ini tengah menyusun Raperda bidang Pertambangan, sebagai upaya untuk memperbaharui Perda Nomor 15 tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan yang sudah tidak relevan lagi.
Sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara maka Pemerintah Provinsi mengelola perizinan sebanyak 271 IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan 105 SIPB (Surat Ijin Pertambangan Batuan) untuk Komoditas MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ir Vent Christway ST MSi mengatakan bahwa, Provinsi telah melakukan pemetaan wilayah-wilayah yang berpotensi dan perhitungan potensi sumber daya dan cadangan untuk komoditas pertambangan di Kalteng.
“Dinamika regulasi sektor pertambangan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 yang kemudian disempurnakan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 sampai dengan terbitnya Perpres Nomor 55 Tahun 2022 menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor pertambangan,”katanya kepada Kalteng Pos beberapa waktu lalu.
Mendasari Perpres Nomor 5 Tahun 2022, secara garis besar terdapat 3 bentuk pendelegasian yakni perizinan sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan sampai pada penetapan harga patokan penjualan MBLB.
Dinas ESDM telah mengupayakan kegiatan pelayanan perizinan onsite ke kabupaten-kabupaten serta pengajuan permohonan secara elektronik dengan tujuan mempermudah masyarakat untuk membuat izin pertambangan sehingga dapat mengurangi jumlah PETI di masing-masing kabupaten.
Selanjutnya, kewenangan pembinaan dan pengawasan perizinan MBLB belum sepenuhnya didelegasikan sehingga masih harus mengoptimalkan koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat (Inspektur Tambang) dalam melaksanakan pengawasan serta dalam melakukan penyidikan terhadap suatu perkara pidana sektor pertambangan, belum bisa dilakukan dikarenakan belum adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sektor pertambangan pada Pemerintah Provinsi.
Kemudian, kurang optimalnya pelaporan produksi, penjualan dan pajak pertambangan. Oleh karena itu Dinas ESDM Provinsi melaksanakan rekonsiliasi pajak dan produksi bersama Badan Pendapatan kabupaten/kota secara berkala dan melaksanakan pengendalian harga patokan mineral.
Upaya-upaya penataan pengelolaan pertambangan MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) di Kalteng merupakan salah satu langkah dalam rangka menjamin efektifitas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang berdaya guna, berhasil guna dan berdaya saing sehingga mendukung pembangunan daerah, kawasan industri/ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Kalteng bertekad untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terbukti dan membuahkan hasil yang signifikan. Berdasarkan data hasil pengawasan kegiatan produksi dan penjualan sektor pertambangan melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral(ESDM) Provinsi Kalteng Pada tahun 2024 per bulan Agustus Realisasi Pajak MBLB telah mencapai Rp. 15.068.938.434,- dan capaian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sampai dengan 31 Agustus tahun 2024 telah mencapai Rp. 7.596.486.660.551,- atau 58,55 % dari realisasi tahun 2023 yakni Rp. 12.975.431.785.649,-. Capaian Ini adalah wujud nyata dari tekad Pemprov Kalteng dalam penyelamatan SDA Kalteng untuk peningkatan PAD Kalteng dari sektor pertambangan yang terus mengalami kenaikan sejak tahun 2016.
Sementara itu Dinas ESDM terus berupaya agar capaian kenaikan pendapatan pada sektor pertambangan tersebut, menjadikan acuan Pemprov Kalteng dalam hal ini Dinas ESDM untuk terus meningkatkan kinerja pengawasan dan pemantauan sektor pertambangan agar tidak ada lagi potensi PAD yang hilang. (hms/nue)
Terus Berkomitmen Melakukan Penataan Pengelolaan Pertambangan di Kalteng
PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen dalam penataan pengelolaan pertambangan dimana pada tahun 2024 ini tengah menyusun Raperda bidang Pertambangan, sebagai upaya untuk memperbaharui Perda Nomor 15 tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan yang sudah tidak relevan lagi.
Sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara maka Pemerintah Provinsi mengelola perizinan sebanyak 271 IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan 105 SIPB (Surat Ijin Pertambangan Batuan) untuk Komoditas MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ir Vent Christway ST MSi mengatakan bahwa, Provinsi telah melakukan pemetaan wilayah-wilayah yang berpotensi dan perhitungan potensi sumber daya dan cadangan untuk komoditas pertambangan di Kalteng.
“Dinamika regulasi sektor pertambangan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 yang kemudian disempurnakan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 sampai dengan terbitnya Perpres Nomor 55 Tahun 2022 menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor pertambangan,”katanya kepada Kalteng Pos beberapa waktu lalu.
Mendasari Perpres Nomor 5 Tahun 2022, secara garis besar terdapat 3 bentuk pendelegasian yakni perizinan sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan sampai pada penetapan harga patokan penjualan MBLB.
Dinas ESDM telah mengupayakan kegiatan pelayanan perizinan onsite ke kabupaten-kabupaten serta pengajuan permohonan secara elektronik dengan tujuan mempermudah masyarakat untuk membuat izin pertambangan sehingga dapat mengurangi jumlah PETI di masing-masing kabupaten.
Selanjutnya, kewenangan pembinaan dan pengawasan perizinan MBLB belum sepenuhnya didelegasikan sehingga masih harus mengoptimalkan koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat (Inspektur Tambang) dalam melaksanakan pengawasan serta dalam melakukan penyidikan terhadap suatu perkara pidana sektor pertambangan, belum bisa dilakukan dikarenakan belum adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sektor pertambangan pada Pemerintah Provinsi.
Kemudian, kurang optimalnya pelaporan produksi, penjualan dan pajak pertambangan. Oleh karena itu Dinas ESDM Provinsi melaksanakan rekonsiliasi pajak dan produksi bersama Badan Pendapatan kabupaten/kota secara berkala dan melaksanakan pengendalian harga patokan mineral.
Upaya-upaya penataan pengelolaan pertambangan MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) di Kalteng merupakan salah satu langkah dalam rangka menjamin efektifitas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang berdaya guna, berhasil guna dan berdaya saing sehingga mendukung pembangunan daerah, kawasan industri/ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Kalteng bertekad untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terbukti dan membuahkan hasil yang signifikan. Berdasarkan data hasil pengawasan kegiatan produksi dan penjualan sektor pertambangan melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral(ESDM) Provinsi Kalteng Pada tahun 2024 per bulan Agustus Realisasi Pajak MBLB telah mencapai Rp. 15.068.938.434,- dan capaian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sampai dengan 31 Agustus tahun 2024 telah mencapai Rp. 7.596.486.660.551,- atau 58,55 % dari realisasi tahun 2023 yakni Rp. 12.975.431.785.649,-. Capaian Ini adalah wujud nyata dari tekad Pemprov Kalteng dalam penyelamatan SDA Kalteng untuk peningkatan PAD Kalteng dari sektor pertambangan yang terus mengalami kenaikan sejak tahun 2016.
Sementara itu Dinas ESDM terus berupaya agar capaian kenaikan pendapatan pada sektor pertambangan tersebut, menjadikan acuan Pemprov Kalteng dalam hal ini Dinas ESDM untuk terus meningkatkan kinerja pengawasan dan pemantauan sektor pertambangan agar tidak ada lagi potensi PAD yang hilang. (hms/nue)