PALANGKA RAYA-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan Visitasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan bertempat di Aula Kahayan, Kamis (07/10).
Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi Informasi Kalimantan Tengah, Setni Betlina beserta 2 orang staff. Sementara dari Kantor Wilayah dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Ilham Djaya, Kepala Divisi Administrasi, Ikmal Idrus dan Kepala Bagian Program dan Humas, Diana Soekowati serta jajaran Kantor Wilayah.
Dalam presentasinya, Ilham Djaya menyampaikan empat area pelayanan publik di Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah yaitu pelayanan di bidang Imigrasi, Pemasyarakatan, Pelayanan Hukum dan HAM serta Pelayanan Administrasi. Beliau juga mengatakan, kesetaraan hak bagi setiap warga negara untuk memperoleh informasi secara transparan, cepat, mudah dan tepat waktu menjadi kewajiban pemerintah dalam mengakomodir masyarakat untuk mengakses dan mendapatkan informasi publik.
“Seperti yang ibu Setni ketahui selaku Wakil Ketua Komisi Informasi, kami ASN sebagai abdi negara dan pelayan publik memiliki kewajiban dalam memberikan informasi yang terbuka kepada masyarakat. Dan masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi. Hal itu sangat ditekankan oleh Menkumham,” jelas Ilham Djaya.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara komprehensif mengatur kewajiban badan/ pejabat publik untuk memberikan akses informasi secara terbuka dan efisien kepada publik.
“Khusus untuk di Kantor Wilayah, pengelolaan keterbukaan informasi publik itu merupakan bagian tersendiri yang kemudian sekarang harus ditingkatkan. Dan untuk penyebaran informasi yang cepat dan masif, maka kami gaetkan di Humas dan TI, sehingga masyarakat dapat menerima informasi tersebut dengan cepat,” tambahnya.
Adapun persiapan yang perlu dilakukan adalah dengan membentuk/ menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Unit Kerja/ Satuan Kerja. Dalam hal ini PPID antara lain bertugas dan mempunyai kewenangan dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi secara profesional.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Informasi Kalteng memberikan beberapa pertanyaan dan pernyataan yang menjadi masukan kepada Kantor Wilayah, yaitu pembaharuan Peraturan Komisi Informasi No. 01 Tahun 2010 menjadi Peraturan Komisi Informasi No. 01 Tahun 2021 yang termuat di dalam SK Struktur PPID, laporan pelayanan publik dan layanan permohonan informasi diharapkan dapat diupload ke dalam website Kantor Wilayah.
“Sejauh ini setelah pemeriksaan yang telah dilakukan, saya rasa untuk keterbukaan informasi di Kanwil Kemenkumham Kalteng sudah sangat baik dengan apa yang telah ditampilkan baik dari segi sistem maupun aplikasi yang dapat diakses oleh publik/ masyarakat secara transparan,” tanggap Setni. (humas/bud)