PANGKALAN BUN- Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan pelaku pencabulan bernama Nivit. Dia tega mencabuli anak di bawah umur. Kejadian ini terjadi sejak tahun 2020 lalu. Seorang anak 16 tahun diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku yang menyebabkan hamil. Kedua orang tua korban tidak menerima dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Pelaku sendiri ditangkap ketika melarikan diri ke kampong halaman yang ada di salah satu kota di pulau Jawa.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Whihelmus Helky pada saat menggelar rilis mengatakan, kejadian ini sendiri sudah ditangani dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini bermuka ketika pelaku dan korban adalah sepasang kekasih. Pelaku yang berumur 22 tahun menjalin hubungan dengan gadis berusia 16 tahun. Rupanya pacaran yang dilakukan selama ini awalnya berjalan biasa. Entah kenapa pelaku yang kala itu berkunjung kerumah korban mendadak memeluk dari belakang. Korban yang kaget hanya bisa pasrah dan sempat berontak meminta dilepaskan. Pelaku yang diduga hasratnya memuncak meminta korban agar memberikan pelayanan layaknya suami istri.
“Korban sempat mengelak dan tidak mau menuruti kemauan pelaku, tetapi tangannya bertindak cabul. Aksi ancaman dan iming-iming disampaikan oleh pelaku bahwa kalau nanti hamil korban akan dinikahi,”katanya.
Akhirnya setiap pasangan ini bertemu dan pelaku selalu meminta agar diberikan pelayanan. Kejadian ini sendiri sudah terjadi beberapa kali, hingga membuat korban akhirnya hamil. Mengetahui sang pujaan ini hamil di luar nikah, pelaku jutsru mengambil langkah kabur. “Pelaku berhasil kami tangkap di kampung halamannya di pulau Jawa. Saat ini sudah diproses dan ditahan sesuai aturan yang berlaku,”pungkasnya.(son/ram)