Kamis, Mei 8, 2025
29.8 C
Palangkaraya

Sakit Hati Jadi Motif Pembacokan, Pelaku Dibekuk Setelah Dua Bulan Buron

SAMPIT-Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang terjadi pada Februari lalu.

Pelaku, berinisial YMS, diamankan petugas pada 22 April 2025 lalu setelah sempat melarikan diri usai membacok korbannya menggunakan sebilah parang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Cilik Riwut KM 4,5, tepatnya di depan Stadion 29 November Sampit.

Korban, Michael Liem alias Miming, mengalami luka robek cukup serius di lengan kanan bawah akibat sabetan parang.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, motif pelaku diduga karena sakit hati.

YMS merasa diejek oleh korban dan rekan-rekannya saat nongkrong bersama, terlebih saat mereka mengadakan balapan liar.

Baca Juga :  Kejari Barito Utara Bagikan Sembako, Vitamin dan Masker

“Pelaku merasa tersinggung dan tidak terima karena merasa telah dibuli oleh korban dan kawan-kawan korban. Dari situ timbul niat pelaku untuk melakukan pembalasan,” ujar AKP Iyudi Hartanto, Kamis (8/5/2025).

Insiden bermula ketika YMS mendatangi korban yang sedang nongkrong di pinggir jalan. Ia sempat mengajak korban balapan motor, namun saat ajakan tak dihiraukan, YMS mengejar korban hingga ke sekitar stadion.

Di situlah pelaku mengeluarkan parang yang telah dibawanya, dan menyabet korban hingga tiga kali ke arah lengan kanan. Diketahui keduanya tengah berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian.

“Setelah menyerang korban, pelaku langsung melarikan diri. Namun berkat kerja keras anggota di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah dua bulan pencarian,” tambahnya.

Baca Juga :  Dishub Kotim Periksa Kelaikan Bus untuk Kelancaran Mudik Lebaran

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dan sebilah parang sepanjang 28,5 cm yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (mif)

SAMPIT-Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang terjadi pada Februari lalu.

Pelaku, berinisial YMS, diamankan petugas pada 22 April 2025 lalu setelah sempat melarikan diri usai membacok korbannya menggunakan sebilah parang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Cilik Riwut KM 4,5, tepatnya di depan Stadion 29 November Sampit.

Korban, Michael Liem alias Miming, mengalami luka robek cukup serius di lengan kanan bawah akibat sabetan parang.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, motif pelaku diduga karena sakit hati.

YMS merasa diejek oleh korban dan rekan-rekannya saat nongkrong bersama, terlebih saat mereka mengadakan balapan liar.

Baca Juga :  Kejari Barito Utara Bagikan Sembako, Vitamin dan Masker

“Pelaku merasa tersinggung dan tidak terima karena merasa telah dibuli oleh korban dan kawan-kawan korban. Dari situ timbul niat pelaku untuk melakukan pembalasan,” ujar AKP Iyudi Hartanto, Kamis (8/5/2025).

Insiden bermula ketika YMS mendatangi korban yang sedang nongkrong di pinggir jalan. Ia sempat mengajak korban balapan motor, namun saat ajakan tak dihiraukan, YMS mengejar korban hingga ke sekitar stadion.

Di situlah pelaku mengeluarkan parang yang telah dibawanya, dan menyabet korban hingga tiga kali ke arah lengan kanan. Diketahui keduanya tengah berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian.

“Setelah menyerang korban, pelaku langsung melarikan diri. Namun berkat kerja keras anggota di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah dua bulan pencarian,” tambahnya.

Baca Juga :  Dishub Kotim Periksa Kelaikan Bus untuk Kelancaran Mudik Lebaran

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dan sebilah parang sepanjang 28,5 cm yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (mif)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/