KASONGAN,KALTENG POS-Bupati Kabupaten Katingan, Saiful, memberikan peringatan keras kepada seluruh Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa di wilayahnya. Mereka yang terlibat tindak pidana atau terjerat hukum berisiko diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Saiful kepada Kalteng Pos pada Minggu (8/6/2025). Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi aparatur desa yang melanggar hukum, termasuk dalam kasus terbaru penganiayaan oleh Kades Tumbang Jala terhadap warga.
Bupati menjelaskan, pemberhentian tidak hormat hanya berlaku setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Jika Kades terbukti bersalah secara hukum, sangat mungkin diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas Saiful.

Sebagai pemimpin, ia menyayangkan tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa, terutama jika korbannya adalah warga sendiri. “Seharusnya, aparat desa memberi contoh baik, bukan sebaliknya,” ucap mantan Kadis Dukcapil Kalteng ini.
Kebijakan ini menjadi peringatan serius bagi seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Katingan agar menjalankan tugas dengan amanah dan taat hukum. Pelanggaran tidak hanya merusak reputasi individu, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. (eri)