Sabtu, April 12, 2025
25.4 C
Palangkaraya

Kenapa Hanya Sektor Perkebunan yang Ditertibkan, Pertambangan Tak Disentuh?

SAMPIT-Penertiban kawasan hutan diharapkan tak hanya gencar pada sektor usaha perkebunan, tetapi juga pertambangan.

Hal itu penting agar tak memicu kecemburuan sosial di kalangan pelaku usaha, mengingat sektor tambang juga kerap bermasalah karena disinyalir menggarap kawasan hutan.

”Kami minta pemerintah pusat tidak tebang pilih. Makanya, pertambangan, termasuk galian C yang masuk kawasan hutan juga perlu ditindak tegas, karena statusnya sama-sama dalam kawasan hutan. Saat ini publik hanya melihat PBS saja yang masih disita oleh satgas,” kata Rimbun, Ketua DPRD Kotim, Senin (7/4/2025).

Rimbun menuturkan, banyak laporan terkait areal pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan.

Imbasnya terjadi kasus tumpang tindih dengan lahan plasma masyarakat serta penggarapan lahan milik warga tanpa ganti rugi yang jelas.

Baca Juga :  Telaah Izin, Tim Penyidik Kajati Kalteng Kumpulkan Data Perizinan Tambang 

Penggarapan areal tambang tanpa pinjam pakai kawasan hutan itu disinyalir banyak terjadi di Kotim. Selama ini memang jarang tersentuh kasus hukum.

”Kalau perkebunan sawit bisa disita, maka tindakan sama harus berlaku untuk pertambangan yang terbukti melanggar peraturan. Jika izinnya tidak jelas, lahan tersebut harus disita dan dikembalikan kepada negara,” katanya.

 

Sementara itu, penertiban lahan yang masuk kawasan hutan masih dalam proses berjalan. Informasi dihimpun, setelah Lebaran lahan perkebunan yang disita mulai dijaga personel TNI.

Penjagaan tersebut untuk memastikan areal itu aman. Apalagi sebagian sudah diserahkan oleh manajemen PBS ke negara dan selanjutnya akan dikelola melalui PT Agrinas Palma Nusantara.

Baca Juga :  Percepat Vaksinasi Anak

”Informasinya dalam waktu dekat ini memang akan dilakukan penempatan personel dengan jumlah puluhan orang di masing-masing areal yang sudah terpasang papan sitaan,” kata Rimbun dilansir dari Radar Sampit.

Saat proses berjalan ini, tahapan yang dilakukan Satgas PKH menuntaskan sanksi administrasi. Kedua, yang masih berproses dan sudah masuk data informasi, tapi belum melakukan pembayaran. Ketiga, untuk PBS yang masih bandel akan dilakukan penyitaan dan penguasan kembali oleh negara melalui Satgas.(ang/ign/jpc)

 

SAMPIT-Penertiban kawasan hutan diharapkan tak hanya gencar pada sektor usaha perkebunan, tetapi juga pertambangan.

Hal itu penting agar tak memicu kecemburuan sosial di kalangan pelaku usaha, mengingat sektor tambang juga kerap bermasalah karena disinyalir menggarap kawasan hutan.

”Kami minta pemerintah pusat tidak tebang pilih. Makanya, pertambangan, termasuk galian C yang masuk kawasan hutan juga perlu ditindak tegas, karena statusnya sama-sama dalam kawasan hutan. Saat ini publik hanya melihat PBS saja yang masih disita oleh satgas,” kata Rimbun, Ketua DPRD Kotim, Senin (7/4/2025).

Rimbun menuturkan, banyak laporan terkait areal pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan.

Imbasnya terjadi kasus tumpang tindih dengan lahan plasma masyarakat serta penggarapan lahan milik warga tanpa ganti rugi yang jelas.

Baca Juga :  Telaah Izin, Tim Penyidik Kajati Kalteng Kumpulkan Data Perizinan Tambang 

Penggarapan areal tambang tanpa pinjam pakai kawasan hutan itu disinyalir banyak terjadi di Kotim. Selama ini memang jarang tersentuh kasus hukum.

”Kalau perkebunan sawit bisa disita, maka tindakan sama harus berlaku untuk pertambangan yang terbukti melanggar peraturan. Jika izinnya tidak jelas, lahan tersebut harus disita dan dikembalikan kepada negara,” katanya.

 

Sementara itu, penertiban lahan yang masuk kawasan hutan masih dalam proses berjalan. Informasi dihimpun, setelah Lebaran lahan perkebunan yang disita mulai dijaga personel TNI.

Penjagaan tersebut untuk memastikan areal itu aman. Apalagi sebagian sudah diserahkan oleh manajemen PBS ke negara dan selanjutnya akan dikelola melalui PT Agrinas Palma Nusantara.

Baca Juga :  Percepat Vaksinasi Anak

”Informasinya dalam waktu dekat ini memang akan dilakukan penempatan personel dengan jumlah puluhan orang di masing-masing areal yang sudah terpasang papan sitaan,” kata Rimbun dilansir dari Radar Sampit.

Saat proses berjalan ini, tahapan yang dilakukan Satgas PKH menuntaskan sanksi administrasi. Kedua, yang masih berproses dan sudah masuk data informasi, tapi belum melakukan pembayaran. Ketiga, untuk PBS yang masih bandel akan dilakukan penyitaan dan penguasan kembali oleh negara melalui Satgas.(ang/ign/jpc)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/