Jumat, April 18, 2025
23.8 C
Palangkaraya

Ubur-Ubur Ikan Lele, PAW Dewan Murung Raya Lamban Kali Le

PURUK CAHU-Dua politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Murung Raya (Mura) yang terpilih pada pemilihan legislatif (pileg) lalu ikut bertarung pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

Keduanya adalah Heriyus dan Doni. Mereka bersaing sengit pada pesta demokrasi lima tahunan hingga berakhir di Mahkamah Konstitus (MK).

Heriyus bersama wakilnya, Rahmanto, keluar sebagai pemenang dan ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Mura terpilih periode 2025-2030.

Di balik ingar bingar pesta politik tersebut, ternyata ada satu permasalahaan yang jauh dari sorotan publik, yakni pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Mura atas nama Heriyus dan Doni.

Karena syarat maju sebagai peserta pilkada yakni harus mundur sebagai wakil rakyat. Sayangnya, proses PAW tersebut terkesan lamban di tingkat DPC PDIP atau pengurus tingkat kabupaten.

Usut punya usut, ternyata proses PAW ini sudah bergulir sejak lama. Bahkan, dewan pimpinan pusat (DPP) sejak Oktober 2024 sudah menyetujui PAW itu.

Melalui surat nomor 7026/IN/DPP/x/2024, DPP menyetujui perihal PAW anggota DPRD Mura. Surat tertanggal 2 Oktober 2024 itu ditandatangani Ketua DPP Sukur H Nababan dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Dalam surat itu. DPP menyetujui PAW anggota Fraksi PDIP Mura Doni yang telah mengundurkan diri, karena Doni maju sebagai calon wakil bupati mendampingi Nuryakin.

Masih dalam surat yang sama, ditetapkan Nisha Anggraeni sebagai calon PAW anggota DPRD Mura periode 2024-2029 menggantikan Doni, karena pada pileg tahun lalu Nisha meraih 945 suara dari daerah pemilihan (dapil III).

Baca Juga :  Gunakan Teknologi untuk Hal Positif

“Diinstruksikan kepada DPC PDIP Kabupaten Murung Raya untuk mengajukan calon PAW kepada KPU, agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”Demikian penutup surat berkop DPP PDIP itu.

Kemudian pada surat nomor 7087 tanggal 30 Oktober 2024, DPP juga menyetujui PAW dari fraksi PDIP Mura atas nama Heriyus, dan menetapkan Kabik Amaz Jasikha sebagai calon PAW anggota DPRD Mura periode 2024-2029. Kabik maju dari dapil II Mura, dengan meraih 747 suara.

Menindaklanjuti dua surat DPP PDIP itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui surat 2300/IN/DPD-PDIP.62/XI/2024 menginstruksikan kepada DPC PDIP Kabupaten Mura untuk segera memproses lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait untuk PAW anggota DPRD Kabupaten Mura atas nama Nisha Anggraeni menggantikan Doni dan KabikAmaz Jasikha menggantikan Heriyus.

“Demikian surat instruksi ini disampaikan untuk dapat dijalankan sebagaimana mestinya dan melaporkan kepada DPD PDIP Provinsi Kalteng selambat-lambatnya tiga hari setelah surat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih.”

Itulah kalimat yang tertera dalam surat instruksi DPD PDIP Kalteng tanggal 14 November 2024, yang ditandatangani Ketua DPD PDIP Arton S Dohong dan Sekretaris Sigit K Yunianto.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPD PDIP Kalteng Yohannes Freddy Ering, menyebut proses PAW di Kabupaten Mura sudah berlangsung.

Baca Juga :  Harus Punya Inovasi Hadapi Pandemi

“Setahu saya prosesnya sudah. Namun, semua itu tergantung lagi DPP PDIP,” kata Freddy, Minggu (9/2/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Mura Rumiadi, mengatakan PAW untuk kedua orang calon anggota DPRD tersebut masih dalam proses di tingkat partai politik (parpol).

“Untuk proses PAW masih pada tahap parpol, itu secara umum. Secara terperinci, silakan ditanyakan langsung ke parpol bersangkutan. Intinya proses PAW untuk kedua calon legislator ini sudah di tingkat parpol,” jelas Rumiadi.

Pengamat politik dan pemerintahan dari Universiras Palangka Raya, Ricky Zulfauzan, mengatakan keterlambatan pengangkatan PAW anggota DPRD akan berdampak pada terhambatnya kerja para legislator.

“Contohnya, penghematan anggaran yang dilakukan pemerintah pusat. Ini memerlukan pekerjaan legislatif untuk melakukan refocusing anggaran sesuai dengan fungsi penganggaran DPRD,” ucap Ricky.

Belum adanya PAW dalam lima bulan terakhir, diduga karena parpol juga sedang menunggu pelantikan para kepala daerah terpilih.

Apalagi, beberapa daerah masih menghadapi sengketa di MK. Ada kemungkinan dalam waktu dekat, setelah beberapa kepala daerah terpilih dilantik, segera dilakukan PAW.

“Bagi saya, partai sebesar PDIP tidak perlu menunggu kepala daerah terpilih dilantik untuk melakukan PAW. Segerakan saja, karena kerja-kerja legislasi tidak dapat menunggu. Apalagi di beberapa daerah yang dimenangkan PDIP,” tegas Ricky. (irj/ce/ala)

PURUK CAHU-Dua politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Murung Raya (Mura) yang terpilih pada pemilihan legislatif (pileg) lalu ikut bertarung pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

Keduanya adalah Heriyus dan Doni. Mereka bersaing sengit pada pesta demokrasi lima tahunan hingga berakhir di Mahkamah Konstitus (MK).

Heriyus bersama wakilnya, Rahmanto, keluar sebagai pemenang dan ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Mura terpilih periode 2025-2030.

Di balik ingar bingar pesta politik tersebut, ternyata ada satu permasalahaan yang jauh dari sorotan publik, yakni pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Mura atas nama Heriyus dan Doni.

Karena syarat maju sebagai peserta pilkada yakni harus mundur sebagai wakil rakyat. Sayangnya, proses PAW tersebut terkesan lamban di tingkat DPC PDIP atau pengurus tingkat kabupaten.

Usut punya usut, ternyata proses PAW ini sudah bergulir sejak lama. Bahkan, dewan pimpinan pusat (DPP) sejak Oktober 2024 sudah menyetujui PAW itu.

Melalui surat nomor 7026/IN/DPP/x/2024, DPP menyetujui perihal PAW anggota DPRD Mura. Surat tertanggal 2 Oktober 2024 itu ditandatangani Ketua DPP Sukur H Nababan dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Dalam surat itu. DPP menyetujui PAW anggota Fraksi PDIP Mura Doni yang telah mengundurkan diri, karena Doni maju sebagai calon wakil bupati mendampingi Nuryakin.

Masih dalam surat yang sama, ditetapkan Nisha Anggraeni sebagai calon PAW anggota DPRD Mura periode 2024-2029 menggantikan Doni, karena pada pileg tahun lalu Nisha meraih 945 suara dari daerah pemilihan (dapil III).

Baca Juga :  Gunakan Teknologi untuk Hal Positif

“Diinstruksikan kepada DPC PDIP Kabupaten Murung Raya untuk mengajukan calon PAW kepada KPU, agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”Demikian penutup surat berkop DPP PDIP itu.

Kemudian pada surat nomor 7087 tanggal 30 Oktober 2024, DPP juga menyetujui PAW dari fraksi PDIP Mura atas nama Heriyus, dan menetapkan Kabik Amaz Jasikha sebagai calon PAW anggota DPRD Mura periode 2024-2029. Kabik maju dari dapil II Mura, dengan meraih 747 suara.

Menindaklanjuti dua surat DPP PDIP itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui surat 2300/IN/DPD-PDIP.62/XI/2024 menginstruksikan kepada DPC PDIP Kabupaten Mura untuk segera memproses lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait untuk PAW anggota DPRD Kabupaten Mura atas nama Nisha Anggraeni menggantikan Doni dan KabikAmaz Jasikha menggantikan Heriyus.

“Demikian surat instruksi ini disampaikan untuk dapat dijalankan sebagaimana mestinya dan melaporkan kepada DPD PDIP Provinsi Kalteng selambat-lambatnya tiga hari setelah surat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih.”

Itulah kalimat yang tertera dalam surat instruksi DPD PDIP Kalteng tanggal 14 November 2024, yang ditandatangani Ketua DPD PDIP Arton S Dohong dan Sekretaris Sigit K Yunianto.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPD PDIP Kalteng Yohannes Freddy Ering, menyebut proses PAW di Kabupaten Mura sudah berlangsung.

Baca Juga :  Harus Punya Inovasi Hadapi Pandemi

“Setahu saya prosesnya sudah. Namun, semua itu tergantung lagi DPP PDIP,” kata Freddy, Minggu (9/2/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Mura Rumiadi, mengatakan PAW untuk kedua orang calon anggota DPRD tersebut masih dalam proses di tingkat partai politik (parpol).

“Untuk proses PAW masih pada tahap parpol, itu secara umum. Secara terperinci, silakan ditanyakan langsung ke parpol bersangkutan. Intinya proses PAW untuk kedua calon legislator ini sudah di tingkat parpol,” jelas Rumiadi.

Pengamat politik dan pemerintahan dari Universiras Palangka Raya, Ricky Zulfauzan, mengatakan keterlambatan pengangkatan PAW anggota DPRD akan berdampak pada terhambatnya kerja para legislator.

“Contohnya, penghematan anggaran yang dilakukan pemerintah pusat. Ini memerlukan pekerjaan legislatif untuk melakukan refocusing anggaran sesuai dengan fungsi penganggaran DPRD,” ucap Ricky.

Belum adanya PAW dalam lima bulan terakhir, diduga karena parpol juga sedang menunggu pelantikan para kepala daerah terpilih.

Apalagi, beberapa daerah masih menghadapi sengketa di MK. Ada kemungkinan dalam waktu dekat, setelah beberapa kepala daerah terpilih dilantik, segera dilakukan PAW.

“Bagi saya, partai sebesar PDIP tidak perlu menunggu kepala daerah terpilih dilantik untuk melakukan PAW. Segerakan saja, karena kerja-kerja legislasi tidak dapat menunggu. Apalagi di beberapa daerah yang dimenangkan PDIP,” tegas Ricky. (irj/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/