TAMIANG LAYANG – Kasus dugaan penipuan umrah yang melibatkan perempuan berinisial EHJ (35) terus berkembang.
Kapolsek Dusun Timur, Ipda Lukas Priambudi, mengonfirmasi bahwa selain korban yang telah melaporkan kerugian Rp250 juta, ada calon jemaah lain yang mengalami nasib serupa.
“Kami telah menerima informasi tambahan ada korban lain yang juga mengalami kerugian, kita masih dalami,” ujar Kapolsek.
Baca; Penipuan umrah pt musthafa ary tour
Kapolsek mengutarakan, dari hasil penyelidikan EHJ tidak benar-benar memberangkatkan jemaah umrah.
Uang yang diterima untuk kepentingan pribadi serta orang lain yang belum diketahui keterlibatannya.
Saat diperiksa, sambung Kapolsek, EHJ mengaku sebagai Kepala Cabang PT Musthafa Ary Tour.
Namun, pelaku tidak dapat menunjukkan akta pendirian perusahaan atau dokumen legalitas lainnya yang menguatkan statusnya di biro perjalanan tersebut.
Kapolsek menegaskan, bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penipuan.
Ia juga mengimbau, agar masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor agar kasus ini dapat ditangani secara menyeluruh.(log/ram)