Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Divisi Pemasyarakatan Gelar Rakor SPPT-TI dan Penguatan Restorative Justice

PALANGKA RAYA-Bertempat di Aula Kahayan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan Penguatan Restorative Justice kepada Aparan Penegak Hukum se-Kalimantan Tengah TA 2021 secara virtual melalui Zoom Meeting.

Hadir dalam pembukaan kegiatan Kepala Kantor Wilayah, Ilham Djaya didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno dan hadir secara virtual Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang diwakili oleh Direktur TI dan Kerja Sama, Dodot Kuswanto, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kalteng, dan Aparat Penegak Hukum se-Kalteng (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan), Kamis (12/08/2021).

Turut hadir pula 6 (enam) orang narasumber yang masing-masing berasal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepolisian Daerah Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pengadilan Tinggi Kalteng, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kalteng, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kalteng yang akan menyampaikan materi terkait rapat koordinasi ini.

Baca Juga :  Dandim Ajak Warga Gelar Doa Bersama

Kepala Kantor Wilayah, Ilham Djaya menyampaikan, bahwa pelaksanaan SPPT-TI menjadi sebuah keharusan guna beradaptasi dengan pesatnya kemajuan teknologi dan tentunya dalam rangka memberi pelayanan yang lebih efektif dan efisien.

“Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) ini merupakan salah satu aksi prioritas dalam rangka membangun sistem informasi penanganan perkara pidana yang terintegrasi, transparan, mendorong pertukaran dan pemanfaatan data perkara secara elektronik antar lembaga penegak hukum. Tujuannya agar mewujudkan penegakan hukum di Indonesia yang berkualitas dan selaras dengan tujuan pembangunan nasional,” ungkapnya.

PALANGKA RAYA-Bertempat di Aula Kahayan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan Penguatan Restorative Justice kepada Aparan Penegak Hukum se-Kalimantan Tengah TA 2021 secara virtual melalui Zoom Meeting.

Hadir dalam pembukaan kegiatan Kepala Kantor Wilayah, Ilham Djaya didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno dan hadir secara virtual Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang diwakili oleh Direktur TI dan Kerja Sama, Dodot Kuswanto, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kalteng, dan Aparat Penegak Hukum se-Kalteng (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan), Kamis (12/08/2021).

Turut hadir pula 6 (enam) orang narasumber yang masing-masing berasal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepolisian Daerah Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pengadilan Tinggi Kalteng, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kalteng, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kalteng yang akan menyampaikan materi terkait rapat koordinasi ini.

Baca Juga :  Dandim Ajak Warga Gelar Doa Bersama

Kepala Kantor Wilayah, Ilham Djaya menyampaikan, bahwa pelaksanaan SPPT-TI menjadi sebuah keharusan guna beradaptasi dengan pesatnya kemajuan teknologi dan tentunya dalam rangka memberi pelayanan yang lebih efektif dan efisien.

“Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) ini merupakan salah satu aksi prioritas dalam rangka membangun sistem informasi penanganan perkara pidana yang terintegrasi, transparan, mendorong pertukaran dan pemanfaatan data perkara secara elektronik antar lembaga penegak hukum. Tujuannya agar mewujudkan penegakan hukum di Indonesia yang berkualitas dan selaras dengan tujuan pembangunan nasional,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/