Lanjutnya, sebagai satu sistem pertukaran data perkara, pada dasarnya SPPT-TI memiliki suatu aplikasi pusat pertukaran data yang mampu mewadahi aliran proses perkara pidana dari pelaporan/ penyidikan di Kepolisian, penuntutan di Kejaksaan Agung, persidangan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, serta proses eksekusi di Ditjen Permasyarakatan (Ditjen PAS) yang difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Siber dan Sandi Negara.
Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan dalam sambutanya yang dibacakan oleh Direktur TI dan Kerja Sama mengatakan, bahwa rakor ini sesuai untuk mewujudkan layanan pemasyarakatan yang pasti. Pemanfaatan perkembangan kemajuan teknologi di era digitalisasi ini, diharapkan dapat membantu mempercepat serta mempermudah tugas aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara yang berkualitas.
Selain itu, disampaikan juga kegiatan ini dilaksanakan untuk menyatukan persepsi dan melakukan penguatan terkait dengan restorative justice yang menjadi mitra kerja Kemenkumham dan dapat saling mendukung gerakan restorative justice.
Sebelum kegiatan berakhir, Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang diwakili oleh Direktur TI dan Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan membuka kegiatan ini secara resmi dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh 6 orang narasumber dan bertindak selaku moderator yaitu Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya (Suwarto). (humas/ko)