PALANGKA RAYA-Bertempat di Aula Kahayan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan Penguatan Restorative Justice kepada Aparan Penegak Hukum se-Kalimantan Tengah TA 2021 secara virtual melalui Zoom Meeting.
Hadir dalam pembukaan kegiatan Kepala Kantor Wilayah, Ilham Djaya didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno dan hadir secara virtual Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang diwakili oleh Direktur TI dan Kerja Sama, Dodot Kuswanto, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kalteng, dan Aparat Penegak Hukum se-Kalteng (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan), Kamis (12/08/2021).
Turut hadir pula 6 (enam) orang narasumber yang masing-masing berasal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepolisian Daerah Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pengadilan Tinggi Kalteng, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kalteng, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kalteng yang akan menyampaikan materi terkait rapat koordinasi ini.
Kepala Kantor Wilayah, Ilham Djaya menyampaikan, bahwa pelaksanaan SPPT-TI menjadi sebuah keharusan guna beradaptasi dengan pesatnya kemajuan teknologi dan tentunya dalam rangka memberi pelayanan yang lebih efektif dan efisien.
“Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) ini merupakan salah satu aksi prioritas dalam rangka membangun sistem informasi penanganan perkara pidana yang terintegrasi, transparan, mendorong pertukaran dan pemanfaatan data perkara secara elektronik antar lembaga penegak hukum. Tujuannya agar mewujudkan penegakan hukum di Indonesia yang berkualitas dan selaras dengan tujuan pembangunan nasional,” ungkapnya.
Lanjutnya, sebagai satu sistem pertukaran data perkara, pada dasarnya SPPT-TI memiliki suatu aplikasi pusat pertukaran data yang mampu mewadahi aliran proses perkara pidana dari pelaporan/ penyidikan di Kepolisian, penuntutan di Kejaksaan Agung, persidangan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, serta proses eksekusi di Ditjen Permasyarakatan (Ditjen PAS) yang difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Siber dan Sandi Negara.
Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan dalam sambutanya yang dibacakan oleh Direktur TI dan Kerja Sama mengatakan, bahwa rakor ini sesuai untuk mewujudkan layanan pemasyarakatan yang pasti. Pemanfaatan perkembangan kemajuan teknologi di era digitalisasi ini, diharapkan dapat membantu mempercepat serta mempermudah tugas aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara yang berkualitas.
Selain itu, disampaikan juga kegiatan ini dilaksanakan untuk menyatukan persepsi dan melakukan penguatan terkait dengan restorative justice yang menjadi mitra kerja Kemenkumham dan dapat saling mendukung gerakan restorative justice.
Sebelum kegiatan berakhir, Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang diwakili oleh Direktur TI dan Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan membuka kegiatan ini secara resmi dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh 6 orang narasumber dan bertindak selaku moderator yaitu Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya (Suwarto). (humas/ko)