Sabtu, Juni 14, 2025
31.5 C
Palangkaraya

Tak Bisa Lolos! Mantan Kadis & Kontraktor Seruyan Divonis Lebih Berat oleh MA

KUALA PEMBUANG,KALTENG POS–Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) memperberat hukuman dua terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Kedua terpidana tersebut segera dieksekusi setelah keluarnya putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dua terdakwa yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi ini adalah: Primermen, S.Hut, mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Seruyan. Eliman Pardamean Situmorang, kontraktor pelaksana proyek pembangunan Sentra IKM.

Dalam putusan kasasi Nomor 1861 K/Pid.Sus/2025 tanggal 20 Maret 2025, MA menjatuhkan hukuman terhadap Primermen berupa: 4 tahun penjara, Denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya bahkan mengurangi menjadi 2 tahun penjara.

Baca Juga : 
Lanud Iskandar Bantah Terima Uang dari Terdakwa Penjarahan PT AMR & PT GSDI

 

Sementara itu, dalam putusan kasasi Nomor 2126 K/Pid.Sus/2025, Eliman Pardamean Situmorang dijatuhi hukuman: 5 tahun penjara, Denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Uang pengganti Rp1,66 miliar, subsider 3 tahun penjara. Putusan ini lebih berat dari sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Kejari Seruyan Segera Lakukan Eksekusi

Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Gusti Hamdani, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Raj Boby Caesar Fardrnias, menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri akan segera mengeksekusi kedua terpidana setelah menerima salinan lengkap putusan MA.

“Kami menunggu salinan resmi lengkap dari Mahkamah Agung dan segera menindaklanjuti dengan pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana,” ujar Raj Boby.

Baca Juga : 
Menantikan Kembali Program TMMD

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Sentra IKM Seruyan yang dibiayai dari APBD Kabupaten Seruyan. Berdasarkan hasil audit, ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Putusan Mahkamah Agung ini mempertegas komitmen terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, serta menegaskan bahwa pelaku korupsi akan dihukum sesuai perbuatannya, tanpa pandang bulu. (yad/ala)

KUALA PEMBUANG,KALTENG POS–Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) memperberat hukuman dua terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Kedua terpidana tersebut segera dieksekusi setelah keluarnya putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dua terdakwa yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi ini adalah: Primermen, S.Hut, mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Seruyan. Eliman Pardamean Situmorang, kontraktor pelaksana proyek pembangunan Sentra IKM.

Dalam putusan kasasi Nomor 1861 K/Pid.Sus/2025 tanggal 20 Maret 2025, MA menjatuhkan hukuman terhadap Primermen berupa: 4 tahun penjara, Denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya bahkan mengurangi menjadi 2 tahun penjara.

Baca Juga : 
Lanud Iskandar Bantah Terima Uang dari Terdakwa Penjarahan PT AMR & PT GSDI

 

Sementara itu, dalam putusan kasasi Nomor 2126 K/Pid.Sus/2025, Eliman Pardamean Situmorang dijatuhi hukuman: 5 tahun penjara, Denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Uang pengganti Rp1,66 miliar, subsider 3 tahun penjara. Putusan ini lebih berat dari sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Kejari Seruyan Segera Lakukan Eksekusi

Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Gusti Hamdani, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Raj Boby Caesar Fardrnias, menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri akan segera mengeksekusi kedua terpidana setelah menerima salinan lengkap putusan MA.

“Kami menunggu salinan resmi lengkap dari Mahkamah Agung dan segera menindaklanjuti dengan pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana,” ujar Raj Boby.

Baca Juga : 
Menantikan Kembali Program TMMD

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Sentra IKM Seruyan yang dibiayai dari APBD Kabupaten Seruyan. Berdasarkan hasil audit, ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Putusan Mahkamah Agung ini mempertegas komitmen terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, serta menegaskan bahwa pelaku korupsi akan dihukum sesuai perbuatannya, tanpa pandang bulu. (yad/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/