Jumat, Februari 21, 2025
23.4 C
Palangkaraya

Jelang Hari Valentine: Tatapan Tak Romantis Pemuda ke Jukir Berujung Duel

TAMIANG LAYANG-Pasar Temenggoeng Djaja Karti, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim) geger.

Semua bermula dari sebuah tatapan, bukan tatapan penuh cinta ala Valentine, melainkan tatapan tajam penuh salah paham.

Pelaku

Salahuddin (54), seorang juru parkir, mendapati dirinya dalam situasi yang tak diduga-duga ketika seorang pemuda berinisial F (28) menatapnya dengan sinis.

Bukannya menghindari konflik, Salahuddin justru membalas dengan tatapan  tajam penuh percaya diri.

Entah karena gengsi atau emosi, F tak terima. Ia pergi, lalu kembali dengan sebilah parang, membawa suasana pasar yang semula adem ayem menjadi tegang.

Dengan nada orang yang tersinggung, F bertanya, “Apa kamu lihat-lihat?” Sementara Salahuddin, yang mungkin lebih sering menghadapi pengendara bandel ketimbang duel mata seperti ini, hanya bisa bingung.

Baca Juga :  Pembangunan Infrastruktur untuk Kesejahteraan Masyarakat

 

“Tidak bermaksud apa-apa,”jawabnya.

Sayangnya, jawaban itu tak cukup meredam emosi si pemuda, dan insiden pun berlanjut.

Kapolsek Dusun Timur Ipda Lukas Priambudi, membenarkan, peristiwa penganiayaan tersebut. Menurutnya pelaku beserta satu bilah parang telah diamankan di Mapolsek.

“Untuk selanjutnya kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Menurut kapolsek, ikhwal kejadian bermula saat korban sedang berjaga di area parkir pasar. Tanpa sebab yang jelas, pelaku melintas dan menatap korban dengan tajam.

Merasa tidak ada yang aneh, korban membalas tatapan tersebut. Rupanya, hal itu memicu amarah pelaku.

Sekitar sepuluh menit kemudian, pelaku kembali dengan membawa sebilah parang dan langsung menghampiri korban.

Baca Juga :  Berantas Praktik Human Trafficking

Namun, pelaku yang sudah tersulut emosi langsung melayangkan pukulan, yang berhasil ditangkis korban.

Tak berhenti di situ, pelaku mencabut parang yang dibawanya dan menebaskan ke arah korban.

Korban sempat menangkis dengan kedua tangannya, namun tetap mengalami luka akibat serangan senjata tajam tersebut.

 

Kapolsek menambahkan, pelaku sudah ditangkap. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.(log/ram)

TAMIANG LAYANG-Pasar Temenggoeng Djaja Karti, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim) geger.

Semua bermula dari sebuah tatapan, bukan tatapan penuh cinta ala Valentine, melainkan tatapan tajam penuh salah paham.

Pelaku

Salahuddin (54), seorang juru parkir, mendapati dirinya dalam situasi yang tak diduga-duga ketika seorang pemuda berinisial F (28) menatapnya dengan sinis.

Bukannya menghindari konflik, Salahuddin justru membalas dengan tatapan  tajam penuh percaya diri.

Entah karena gengsi atau emosi, F tak terima. Ia pergi, lalu kembali dengan sebilah parang, membawa suasana pasar yang semula adem ayem menjadi tegang.

Dengan nada orang yang tersinggung, F bertanya, “Apa kamu lihat-lihat?” Sementara Salahuddin, yang mungkin lebih sering menghadapi pengendara bandel ketimbang duel mata seperti ini, hanya bisa bingung.

Baca Juga :  Pembangunan Infrastruktur untuk Kesejahteraan Masyarakat

 

“Tidak bermaksud apa-apa,”jawabnya.

Sayangnya, jawaban itu tak cukup meredam emosi si pemuda, dan insiden pun berlanjut.

Kapolsek Dusun Timur Ipda Lukas Priambudi, membenarkan, peristiwa penganiayaan tersebut. Menurutnya pelaku beserta satu bilah parang telah diamankan di Mapolsek.

“Untuk selanjutnya kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Menurut kapolsek, ikhwal kejadian bermula saat korban sedang berjaga di area parkir pasar. Tanpa sebab yang jelas, pelaku melintas dan menatap korban dengan tajam.

Merasa tidak ada yang aneh, korban membalas tatapan tersebut. Rupanya, hal itu memicu amarah pelaku.

Sekitar sepuluh menit kemudian, pelaku kembali dengan membawa sebilah parang dan langsung menghampiri korban.

Baca Juga :  Berantas Praktik Human Trafficking

Namun, pelaku yang sudah tersulut emosi langsung melayangkan pukulan, yang berhasil ditangkis korban.

Tak berhenti di situ, pelaku mencabut parang yang dibawanya dan menebaskan ke arah korban.

Korban sempat menangkis dengan kedua tangannya, namun tetap mengalami luka akibat serangan senjata tajam tersebut.

 

Kapolsek menambahkan, pelaku sudah ditangkap. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.(log/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/