MUARA TEWEH-Sebuah tongkang angkutan batu bara TB.KARYA STAR 21 BG.TELAGA MAKMUR 39 (GT 230 Fit) saat mudik tanpa angkutan nyangkut di jembatan KH Hasan Basri Muara Teweh, Selasa (15/4/2025) pagi.
Tongkang tersebut sangkut, karena memaksakan melewati dibawah Jembatan KH Hasan Basri, sedangkan ketinggian air di sungai Barito sedang tidak ideal dilewati tongkang karena kondisi air masih terus naik.
Padahal sebelumnya sudah disampaikan sebuah himbauan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara berdasarkan surat dengan Nomor : 551.3/145/Dishub/IV/2025, pada Rabu, 9 April 2025, karena permukaan air di bawah jembatan mencapai level 11,50 meter dengan arus deras, sehingga dapat menimbulkan risiko bagi kapal yang melintas, khususnya pada pagi, siang, sore, dan malam hari.
“Kami sedang di lokasi. Tongkang sudah bisa lepas sekitar pukul 10.43 WIB, ” kata Kabid Sungai dan Perairan Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara, Nurhadi Agus Wahyudi kepada wartawan, Selasa (15/4/2025) siang.
Menurut dia, SOP tongkang melintas pada ketinggian air 5,5-11,5 Meter. “Nahkoda lepas memperkirakan harus ada space sekitar 1 meter, karena tidak membawa muatan, ” tambah dia.
Informasi yang dihimpun, solusi tongkang bisa lepas dari jembatan tersebut dengan cara tiang rumdoor dipotong. Pemotongan tersebut membutuhkan waktu sekitar sejam.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara, Mihrab Buanapati menyampaikan, bahwa pada hari Rabu (9/4/2025) lalu telah dikeluarkan surat himbauan yang disampaikan kepada seluruh pengguna jasa pelayaran atau angkutan tambang batu bara untuk menunda sementara aktivitas melintas di bawah Jembatan KH Hasan Basri Muara Teweh.
Penundaan ini dilakukan menyusul naiknya permukaan air Sungai Barito yang berpotensi membahayakan lalu lintas pelayaran.
Langkah ini diambil mengacu pada Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 6 Tahun 2012 dan SOP pelayaran yang telah ditetapkan. Penundaan berlaku untuk semua kapal, kecuali SPB ukuran ≤ 250 feet dengan muatan ≤ 2.600 ton serta tongkang ukuran ≤ 180 feet dengan muatan yang sama.
Kapal hanya diperkenankan melintas pada jam-jam tertentu, yakni di atas pukul 12.00 siang dan 11.00 malam pada titik tertentu disaat (STA 12.00 dan STA 11.00 meter).
Penundaan ini merupakan langkah antisipatif untuk menjamin keselamatan pelayaran dan mencegah terjadi insiden yang tidak diinginkan.
“Kami minta seluruh nakhoda kapal mematuhi imbauan ini dan menyesuaikan waktu pelayaran agar tidak terjadi benturan pada bagian bawah jembatan. Sebab keselamatan serta menjaga kondisi jembatan menjadi prioritas utama kami,” ujar Mihrab Buanapati.
Dinas Perhubungan juga meminta kerja sama dari seluruh pihak untuk mengikuti ketentuan tersebut hingga situasi dinyatakan aman untuk pelayaran seperti biasa pada waktu atau kondisi air sudah turun.(her/ram)