Kamis, Mei 15, 2025
26.5 C
Palangkaraya

Jalan Tjilik Riwut Km 35 Sampit-Palangka Raya yang Rusak Tanggung Jawab Siapa?

 

SAMPIT-Ruas Jalan Tjilik Riwut KM 35 di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengalami kerusakan parah dan berlumpur akibat hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut. Akibatnya, terjadi kemacetan panjang pada Kamis (15/5/2025) pagi karena kendaraan, terutama truk, kesulitan melintas.

Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim, Mentana Dhinar Tistama, menjelaskan bahwa ruas tersebut merupakan jalan nasional, sehingga penanganannya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum.

“Ruas Jalan Tjilik Riwut Km 35 adalah ruas jalan nasional, kewenangannya ada di Kementerian PU melalui Balai Jalan Kalteng di Palangka Raya,” ujar Mentana saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Kamis (15/5/2025).
Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi secara langsung untuk menyampaikan kondisi di lapangan agar segera ditangani.

Baca Juga :  Kepala BPHN Kemenkumham Resmikan 26 Desa Kelurahan Sadar Hukum di Kalteng

“Kami sudah berkoordinasi langsung pagi ini melalui Kabid Bina Marga ke Balai Jalan, kerusakan tersebut akan segera ditangani,” tambahnya.

Untuk mengurai kemacetan yang terjadi, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Kotim. Penanganan teknis di lapangan selanjutnya akan dilakukan oleh Balai Jalan sebagai pihak berwenang.

“Untuk mengurai kemacetan kami sudah koordinasi dengan Satlantas Polres Kotim,” jelasnya.

Warga berharap agar penanganan segera dilakukan mengingat jalan tersebut merupakan akses utama penghubung antara Kota Sampit dan Palangka Raya, serta menjadi jalur vital distribusi barang dan mobilitas masyarakat. (mif)

 

SAMPIT-Ruas Jalan Tjilik Riwut KM 35 di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengalami kerusakan parah dan berlumpur akibat hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut. Akibatnya, terjadi kemacetan panjang pada Kamis (15/5/2025) pagi karena kendaraan, terutama truk, kesulitan melintas.

Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim, Mentana Dhinar Tistama, menjelaskan bahwa ruas tersebut merupakan jalan nasional, sehingga penanganannya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum.

“Ruas Jalan Tjilik Riwut Km 35 adalah ruas jalan nasional, kewenangannya ada di Kementerian PU melalui Balai Jalan Kalteng di Palangka Raya,” ujar Mentana saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Kamis (15/5/2025).
Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi secara langsung untuk menyampaikan kondisi di lapangan agar segera ditangani.

Baca Juga :  Kepala BPHN Kemenkumham Resmikan 26 Desa Kelurahan Sadar Hukum di Kalteng

“Kami sudah berkoordinasi langsung pagi ini melalui Kabid Bina Marga ke Balai Jalan, kerusakan tersebut akan segera ditangani,” tambahnya.

Untuk mengurai kemacetan yang terjadi, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Kotim. Penanganan teknis di lapangan selanjutnya akan dilakukan oleh Balai Jalan sebagai pihak berwenang.

“Untuk mengurai kemacetan kami sudah koordinasi dengan Satlantas Polres Kotim,” jelasnya.

Warga berharap agar penanganan segera dilakukan mengingat jalan tersebut merupakan akses utama penghubung antara Kota Sampit dan Palangka Raya, serta menjadi jalur vital distribusi barang dan mobilitas masyarakat. (mif)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/