PALANGKA RAYA – Sebagai tindak lanjut PP Nomor 17 Tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong agar pemerintah kabupaten dan kota membuat peraturan daerah (perda) cadangan pangan.
Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kalteng Riza Rahmadi, perda tersebut sebagai pedoman dalam menyediakan cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota yang disalurkan dalam rangka mencegah serta menanggulangi kerawanan pangan.
Bahkan perda tersebut sebagai bentuk upaya mencegah maupun menanggulangi pasca bencana, gejolak harga pangan, serta keadaan darurat maupun lainnya. Perda ini juga diperlukan, agar pengelolaan cadangan pangan di daerah memiliki payung hukum yang kuat.
“Masing-masing pemerintah kabupaten dan kota telah disurati agar segera menindaklanjuti hal tersebut. Saat ini, kabupaten/kota yang sudah memiliki perda dimaksud yaitu Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat serta Gunung Mas,” kata Riza, Senin (12/12).
Untuk Palangka Raya, Seruyan, serta Murung Raya, menurut dia, sedang tahapan proses penyusunan peraturan daerah. Kemudian untuk Barito Selatan dan Katingan memiliki peraturan bupati terkait cadangan pangan.
“Kami mendorong agar semua kabupaten dan kota di Kalteng bisa segera menyusun dan membuat perda tersebut, karena ini sangatlah penting,” terang Riza.
Hal itu Riza sampaikan usai menerima kunjungan kerja jajaran DPRD Barito Timur yang juga membahas tentang pembuatan perda cadangan pangan tersebut.
Wakil Ketua I DPRD Bartim Ariantho S Muler mengatakan, pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut adanya arahan untuk pembuatan perda cadangan pangan di daerah.
“Surat edaran ini sudah dikirim ke masing-masing kabupaten dan kota sejak Oktober lalu, namun untuk Bartim setelah kami cek di prolegda terkait ini belum tercantum,” ujarnya.
Hal ini menjadi perhatian serius dari jajaran legislatif, mengingat banyaknya manfaat dari adanya perda tersebut. Seperti mengatasi krisis pangan, hingga potensialnya pengembangan di daerah dalam sektor pangan.
“Seyogyanya memang perda ini diajukan eksekutif, namun jika mereka terkendala maka legislatif dapat mengajukan perda inisiatif. Tetapi selebihnya akan kami komunikasikan dengan Bapemperda,” tegasnya. (irj/ens)