PALANGKA RAYA-Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran menegaskan kembali komitmennya dalam menertibkan angkutan barang yang melebihi kapasitas dan merusak infrastruktur jalan umum.
Dalam pertemuan bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, beberapa waktu lalu, diputuskan langkah-langkah tegas guna menindak angkutan yang melanggar aturan muatan dan dimensi.
Keputusan ini mengacu pada sejumlah surat edaran dan kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya, termasuk surat edaran (SE) nomor 551.2/52/Dishub terkait pengawasan terhadap pelanggaran muatan lebih (overloading) dan ukuran lebih (over dimension), serta surat-surat lainnya yang menyoroti perlunya tindakan nyata dalam menangani perusakan jalan akibat kendaraan berat dari sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.
Dalam rapat itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menyoroti makin parahnya kondisi ruas jalan penghubung Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun, akibat tingginya volume kendaraan angkutan barang dari sektor swasta.
Kerusakan jalan tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Ia menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan lebih lama lagi.
Gubernur kemudian mendesak Pj Bupati Gunung Mas, Pj Bupati Pulang Pisau, dan Pj Bupati Kapuas untuk segera bertindak.
“Saya minta kepada pj bupati ketiga daerah ini untuk berkoordinasi dengan kepolisian setempat guna menghentikan operasional angkutan hasil tambang dan kehutanan yang melintasi jalan penghubung Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun. Ini harus segera dilakukan agar kerusakan jalan tidak makin parah,” ujarnya.
Selain itu, Sugianto juga menegaskan perlunya pembatasan ketat terhadap berat muatan angkutan hasil perkebunan yang melintasi ruas jalan tersebut.
“Jalan ini bukan untuk kendaraan dengan beban berlebihan. Oleh karena itu, saya minta segera dilakukan pembatasan berat muatan, agar tidak memperparah kondisi jalan,” tambahnya.
Gubernur mendesak perusahaan besar swasta (PBS) sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan segera menyediakan jalan khusus untuk angkutan mereka.
“Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Para pengusaha harus ikut bertanggung jawab. Saya minta PBS dan asosiasi pengusaha tambang, perkebunan, dan kehutanan segera membangun jalan khusus untuk angkutan mereka sendiri. Jangan sampai semua beban ada di pemerintah,” tegasnya.
Sekali lagi, gubernur menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat.
“Saya juga menginstruksikan agar tiap kabupaten segera membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan hukum. Ini untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik dan efektif,” ucapnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Kalteng dalam menjaga infrastruktur jalan agar tetap layak dan aman digunakan masyarakat. Dengan adanya penegakan aturan yang lebih ketat, diharapkan jalan-jalan utama tidak lagi menjadi korban kerusakan akibat keberadaan angkutan bermuatan berlebih.
“Kami ingin menegaskan bahwa penggunaan jalan umum bukan untuk kendaraan over dimension dan over load (ODOL). Sudah saatnya perusahaan besar swasta mematuhi aturan dan ikut bertanggung jawab dalam menjaga infrastruktur daerah,” ujarnya.
Ditambahkan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng M Katma F Dirun, kebijakan tersebut diambil untuk mencegah kerusakan jalan akibat kendaraan berat yang melebihi kapasitas daya dukung infrastruktur.
Sebab, tingginya volume angkutan perusahaan besar swasta di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan mempercepat kerusakan jalan, khususnya di ruas jalan penghubung Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun.
“Kami mau mengidentifikasi secara teknis berapa sebenarnya daya dukung badan jalan. Saat ini, maksimal beban jalan seharusnya delapan ton. Makanya, sementara ini operasional semua angkutan berat kami hentikan dahulu,” kata Katma.
Ia mengungkapkan, untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemprov Kalteng telah membentuk tim pengawas yang terdiri dari dinas perhubungan, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), dan kepolisian.
“Di lapangan, ada tim pengawas yang bertugas. Mereka sudah melakukan berbagai persiapan,” ucapnya.
Mengenai sanksi bagi pelanggar kebijakan ini, lanjutnya, saat ini pemerintah masih fokus pada tindakan preventif sebelum menerapkan sanksi lebih lanjut. “Masih pada tahap tindakan preventif,” pungkasnya. (zia/ce/uni)