PALANGKA RAYA– Saat ini, masih dalam proses persidangan kasus dugaan penjarahan di PT AMR & PT GSDI, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Ada empat orang yang sudah disidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Sidang pertama mereka sudah berlangsung pada 20 Januari lalu.
Namun, dari empat nama yang berstatus terdakwa, ada empat oknum prajurit TNI yang bertugas di Landasan Udara Iskandar Pangkalan Bun yang disebut-sebut dalam isi dakwaan jaksa.
Baca sebelumnya; penjarahan-sawit-pt-amr-pt-gsdi-empat-oknum-prajurit-tni-au-diduga-terlibat/
Mereka adalah YO yang merupakan prajurit TNI AU, RA yang merupakan prajurit TNI AU, PA yang merupakan merupakan prajurit TNI AU, dan Komandan Lanud Iskandar Pangkalan Bun.
Berikut kronologi pencurian dilansir dari data umum laman sipp.pn-pangkalanbun.go.id, Senin (17/2/2025).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024, Terdakwa MULKAN Bin H. NAHRAN, Terdakwa M. MUNAWIR SAJELI Bin HASAN, Terdakwa BENI SETIAWAN Bin AMAT BURHAN dan Terdakwa NOVIANSYAH Bin RIJALIHIN bertempat di Afdeling Fanta PT. GSDI, Desa Sungai Bengkuang, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah mengawasi kegiatan pengambilan buah kelapa sawit hasil replanting yang dilakukan oleh masyarakat didampingi oleh Anggota Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia Lanud Iskandar Pangkalan Bun.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024, Terdakwa MULKAN dan Terdakwa M. MUNAWIR bertempat di Afdeling Fanta PT. GSDI, Desa Sungai Bengkuang, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah mengawasi kegiatan pengambilan buah kelapa sawit hasil replanting yang dilakukan oleh masyarakat didampingi oleh Anggota Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia Lanud Iskandar Pangkalan Bun.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 bertempat di Afdeling Fanta PT. GSDI, Desa Sungai Bengkuang, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah didampingi oleh Anggota Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia Lanud Iskandar Pangkalan Bun.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 Terdakwa MULKAN dan Terdakwa M. MUNAWIR bertempat di Afdeling Fanta PT. AMR, Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah mengawasi kegiatan pengambilan buah kelapa sawit hasil replanting yang dilakukan oleh masyarakat didampingi oleh Anggota Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia Lanud Iskandar Pangkalan Bun.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 Terdakwa MULKAN dan Terdakwa M. MUNAWIR bertempat di Afdeling Fanta PT. AMR, Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah mengawasi kegiatan pengambilan buah kelapa sawit hasil replanting yang dilakukan oleh masyarakat didampingi oleh Anggota Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia Lanud Iskandar Pangkalan Bun.(ram)