Kamis, Februari 20, 2025
24.9 C
Palangkaraya

Uang Jual Sawit Jarahan Diduga Mengalir ke Danlanud Iskandar, Ini Nominalnya

PALANGKA RAYA- Akibat perbuatan terdakwa yang mengajak, menunjukkan dan mengawasi warga Desa Nanga Mua, Desa Umpang dan Dusun Suayap dalam mengambil/memanen buah sawit secara massal, PT. Gunung Sejahtera Dua Indah (GSDI) dan PT. Agro Menara Rachmat (AMR) mengalami kerugian materiil kurang lebih sejumlah Rp 893.056.000,00.

Ada empat orang yang sudah disidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun kasus dugaan penjarahan di PT AMR & PT GSDI, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Baca klarifikasi Lanud Iskandar; Lanud Iskandar Bantah Terima Uang dari Terdakwa Penjarahan PT AMR & PT GSDI

Namun, dari empat nama yang berstatus terdakwa, ada empat oknum prajurit TNI yang bertugas di Landasan Udara Iskandar Pangkalan Bun yang disebut-sebut dalam isi dakwaan jaksa.  Salah satunya Komandan Lanud Iskandar Pangkalan Bun.

Baca sebelumnya; https://kaltengpos.jawapos.com/kabar-kalteng/17/02/2025/penjarahan-sawit-pt-amr-pt-gsdi-empat-oknum-prajurit-tni-au-diduga-terlibat/

Berikut rincian pembagian uang dari penjualan buah sawit hasil penjarahan di PT AMR & PT GSDI dilansir dari data umum laman sipp.pn-pangkalanbun.go.id, Senin (17/2/2025).

Terdakwa NOVIANSYAH Bin RIJALIHADI ada berkoordinasi kepada Saksi ARI WIDIATMOKO Bin JOKO HANDOYO yang merupakan pemilik Peron Tani Sejahtera untuk membeli buah kelapa sawit hasil replanting milik PT. GSDI dan PT. AMR yang kemudian disetujui oleh Saksi ARI WIDIATMOKO.

Baca sebelumnya; https://kaltengpos.jawapos.com/kabar-kalteng/17/02/2025/empat-terdakwa-otak-penjarah-sawit-pt-amr-dan-pt-gsdi-sudah-disidang/

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, hasil pengambil buah kelapa sawit replanting milik PT. GSDI dan PT. AMR tanggal 30 Oktober 2024 dijual kepada Peron Tani Sejahtera.

Selanjutnya saksi ARI WIDIATMOKO menyerahkan uang kurang lebih sejumlah Rp 80.000.000,00 kepada Terdakwa NOVIANSYAH yang kemudian uang tersebut dibagi rata sesuai pembagian yang sebelumnya telah disetujui oleh para terdakwa dan masyarakat.

Bahwa hasil pembagian keuntungan dari pengambilan buah kelapa sawit milik PT. GSDI dan PT. AMR disetujui  berdasarkan harga buah kelapa sawit sejumlah Rp 2.600,00 per Kg.

Baca Juga :  Raih Kategori Terbaik Peringkat I Perangkat Daerah

Dibagi menjadi keuntungan untuk masyarakat yang melakukan pengambilan akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 1.600,00 per Kg.

Terdakwa MULKAN Bin H. NAHRAN, pengawas di lapangan yang terdiri dari 7 orang mendapatkan Rp 500,00  per Kg dan Lanud Iskandar Pangkalan Bun melalui Kadis Ops atas nama A mendapatkan Rp 500,00 per Kg.

Bahwa adapun pembagian keuntungan yang diterima dari hasil pengambilan buah kelapa sawit replanting milik PT. GSDI dan PT. AMR tanggal 26 Oktober 2024, 28 Oktober 2024, 29 Oktober 2024, 30 Oktober 2024 dan 31 Oktober 2024 tersebut adalah sebagai berikut :

Terdakwa MULKAN Bin H. NAHRAN, Terdakwa M. MUNAWIR SAJELI Bin HASAN, Terdakwa BENI SETIAWAN Bin AMAT BURHAN dan Terdakwa NOVIANSYAH Bin RIJALIHIN mendapatkan 3 (tiga) kali sejumlah Rp 850.000,00, Rp 350.000,00 dan Rp 900.000,00.

Sdr. Y, sdr R, dan  P yang merupakan anggota AURI serta Komandan Lanud Iskandar Pangkalan Bun yang diserahkan melalui Kadis Ops Lanud Iskandar Pangkalan Bun sesuai dakwaan jaksa diduga mendapat bagian. Lalu ada warga  yang ikut mengambil buah kelapa sawit tersebut.

Bahwa peran Terdakwa MULKAN Bin H. NAHRAN, Terdakwa M. MUNAWIR SAJELI Bin HASAN, Terdakwa BENI SETIAWAN Bin AMAT BURHAN dan Terdakwa NOVIANSYAH Bin RIJALIHIN untuk mengajak, menunjukkan dan mengawasi warga Desa Nanga Mua, Desa Umpang dan Dusun Suayap dalam mengambil buah kelapa sawit hasil replanting secara massal di kebun kelapa sawit milik PT. GSDI dan PT. AMR, termasuk mengarahkan para warga untuk menjual buah kelapa sawit tersebut tidak ada meminta izin dari PT. Gunung Sejahtera Dua Indah (GSDI) dan PT. Agro Menara Rachmat (AMR) selaku pemilik buah kelapa sawit.(ram)

 

Baca Juga :  Kapolda Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Sulung

Di hari yang sama (17/2/2025) sekitar pukul 15.35 Wib, pihak Lanud Iskandar yang mengenalkan diri bernama Suryanto menelepon pihak redaksi.

Dia menyampaikan jika apa yang di dalam dakwaan itu belum tentu benar, karena masih dari versi terdakwa. Pihaknya juga menyayangkan kenapa tidak konfirmasi terlebih dahulu.

 

Jawaban Lanud Iskandar diterima redaksi

pada 18 Februari 2025 pukul 15.30 Wib

===

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat di Kalteng Pos  pada tanggal 17 Februari 2025  dengan judul ”Uang Jual Sawit Jarahan Diduga Mengalir ke Danlanud Iskandar ”, kami merasa perlu menggunakan hak jawab untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut.

Adapun hal yang perlu kami sampaikan adalah sebagai berikut:

  1. Tidak adanya keterlibatan anggota TNI AU Lanud Iskandar dalam penjarahan di PT. AMR dan PT. GSDI Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
  2. Anggota TNI AU,  tidak pernah  menerima uang hasil dari penjarahan sawit yang dilakukan terdakwa, baik itu hasil keuntungan maupun jatah yang diserahkan  dari para terdakwa.
  3. Tidak adanya hubungan antara intitusi TNI AU dengan terdakwa sdr. Mulkan bin H. Nahran dan sdr. Munawir Sajeli bin Amat Burhan.
  4. Tidak adanya konfirmasi ke pihak Lanud Iskandar dalam hal ini ke Kepala Penerangan tentang kebenaran  berita  tersebut.
  5. Dengan adanya pemberitaan ini sangat merugikan dan mencemarkan nama baik TNI AU khususnya Lanud Iskandar.

Kami berharap klarifikasi ini dapat dimuat oleh Kalteng Pos sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Letda Sus Suryanto

Ps. Kapen

Lanud Iskandar

 

 

PALANGKA RAYA- Akibat perbuatan terdakwa yang mengajak, menunjukkan dan mengawasi warga Desa Nanga Mua, Desa Umpang dan Dusun Suayap dalam mengambil/memanen buah sawit secara massal, PT. Gunung Sejahtera Dua Indah (GSDI) dan PT. Agro Menara Rachmat (AMR) mengalami kerugian materiil kurang lebih sejumlah Rp 893.056.000,00.

Ada empat orang yang sudah disidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun kasus dugaan penjarahan di PT AMR & PT GSDI, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Baca klarifikasi Lanud Iskandar; Lanud Iskandar Bantah Terima Uang dari Terdakwa Penjarahan PT AMR & PT GSDI

Namun, dari empat nama yang berstatus terdakwa, ada empat oknum prajurit TNI yang bertugas di Landasan Udara Iskandar Pangkalan Bun yang disebut-sebut dalam isi dakwaan jaksa.  Salah satunya Komandan Lanud Iskandar Pangkalan Bun.

Baca sebelumnya; https://kaltengpos.jawapos.com/kabar-kalteng/17/02/2025/penjarahan-sawit-pt-amr-pt-gsdi-empat-oknum-prajurit-tni-au-diduga-terlibat/

Berikut rincian pembagian uang dari penjualan buah sawit hasil penjarahan di PT AMR & PT GSDI dilansir dari data umum laman sipp.pn-pangkalanbun.go.id, Senin (17/2/2025).

Terdakwa NOVIANSYAH Bin RIJALIHADI ada berkoordinasi kepada Saksi ARI WIDIATMOKO Bin JOKO HANDOYO yang merupakan pemilik Peron Tani Sejahtera untuk membeli buah kelapa sawit hasil replanting milik PT. GSDI dan PT. AMR yang kemudian disetujui oleh Saksi ARI WIDIATMOKO.

Baca sebelumnya; https://kaltengpos.jawapos.com/kabar-kalteng/17/02/2025/empat-terdakwa-otak-penjarah-sawit-pt-amr-dan-pt-gsdi-sudah-disidang/

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, hasil pengambil buah kelapa sawit replanting milik PT. GSDI dan PT. AMR tanggal 30 Oktober 2024 dijual kepada Peron Tani Sejahtera.

Selanjutnya saksi ARI WIDIATMOKO menyerahkan uang kurang lebih sejumlah Rp 80.000.000,00 kepada Terdakwa NOVIANSYAH yang kemudian uang tersebut dibagi rata sesuai pembagian yang sebelumnya telah disetujui oleh para terdakwa dan masyarakat.

Bahwa hasil pembagian keuntungan dari pengambilan buah kelapa sawit milik PT. GSDI dan PT. AMR disetujui  berdasarkan harga buah kelapa sawit sejumlah Rp 2.600,00 per Kg.

Baca Juga :  Raih Kategori Terbaik Peringkat I Perangkat Daerah

Dibagi menjadi keuntungan untuk masyarakat yang melakukan pengambilan akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 1.600,00 per Kg.

Terdakwa MULKAN Bin H. NAHRAN, pengawas di lapangan yang terdiri dari 7 orang mendapatkan Rp 500,00  per Kg dan Lanud Iskandar Pangkalan Bun melalui Kadis Ops atas nama A mendapatkan Rp 500,00 per Kg.

Bahwa adapun pembagian keuntungan yang diterima dari hasil pengambilan buah kelapa sawit replanting milik PT. GSDI dan PT. AMR tanggal 26 Oktober 2024, 28 Oktober 2024, 29 Oktober 2024, 30 Oktober 2024 dan 31 Oktober 2024 tersebut adalah sebagai berikut :

Terdakwa MULKAN Bin H. NAHRAN, Terdakwa M. MUNAWIR SAJELI Bin HASAN, Terdakwa BENI SETIAWAN Bin AMAT BURHAN dan Terdakwa NOVIANSYAH Bin RIJALIHIN mendapatkan 3 (tiga) kali sejumlah Rp 850.000,00, Rp 350.000,00 dan Rp 900.000,00.

Sdr. Y, sdr R, dan  P yang merupakan anggota AURI serta Komandan Lanud Iskandar Pangkalan Bun yang diserahkan melalui Kadis Ops Lanud Iskandar Pangkalan Bun sesuai dakwaan jaksa diduga mendapat bagian. Lalu ada warga  yang ikut mengambil buah kelapa sawit tersebut.

Bahwa peran Terdakwa MULKAN Bin H. NAHRAN, Terdakwa M. MUNAWIR SAJELI Bin HASAN, Terdakwa BENI SETIAWAN Bin AMAT BURHAN dan Terdakwa NOVIANSYAH Bin RIJALIHIN untuk mengajak, menunjukkan dan mengawasi warga Desa Nanga Mua, Desa Umpang dan Dusun Suayap dalam mengambil buah kelapa sawit hasil replanting secara massal di kebun kelapa sawit milik PT. GSDI dan PT. AMR, termasuk mengarahkan para warga untuk menjual buah kelapa sawit tersebut tidak ada meminta izin dari PT. Gunung Sejahtera Dua Indah (GSDI) dan PT. Agro Menara Rachmat (AMR) selaku pemilik buah kelapa sawit.(ram)

 

Baca Juga :  Kapolda Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Sulung

Di hari yang sama (17/2/2025) sekitar pukul 15.35 Wib, pihak Lanud Iskandar yang mengenalkan diri bernama Suryanto menelepon pihak redaksi.

Dia menyampaikan jika apa yang di dalam dakwaan itu belum tentu benar, karena masih dari versi terdakwa. Pihaknya juga menyayangkan kenapa tidak konfirmasi terlebih dahulu.

 

Jawaban Lanud Iskandar diterima redaksi

pada 18 Februari 2025 pukul 15.30 Wib

===

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat di Kalteng Pos  pada tanggal 17 Februari 2025  dengan judul ”Uang Jual Sawit Jarahan Diduga Mengalir ke Danlanud Iskandar ”, kami merasa perlu menggunakan hak jawab untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut.

Adapun hal yang perlu kami sampaikan adalah sebagai berikut:

  1. Tidak adanya keterlibatan anggota TNI AU Lanud Iskandar dalam penjarahan di PT. AMR dan PT. GSDI Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
  2. Anggota TNI AU,  tidak pernah  menerima uang hasil dari penjarahan sawit yang dilakukan terdakwa, baik itu hasil keuntungan maupun jatah yang diserahkan  dari para terdakwa.
  3. Tidak adanya hubungan antara intitusi TNI AU dengan terdakwa sdr. Mulkan bin H. Nahran dan sdr. Munawir Sajeli bin Amat Burhan.
  4. Tidak adanya konfirmasi ke pihak Lanud Iskandar dalam hal ini ke Kepala Penerangan tentang kebenaran  berita  tersebut.
  5. Dengan adanya pemberitaan ini sangat merugikan dan mencemarkan nama baik TNI AU khususnya Lanud Iskandar.

Kami berharap klarifikasi ini dapat dimuat oleh Kalteng Pos sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Letda Sus Suryanto

Ps. Kapen

Lanud Iskandar

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/