Sabtu, Mei 17, 2025
25.4 C
Palangkaraya

Tragis! Coba Cegah KDRT Pria Gunung Mas Malah Ditetapkan Jadi Tersangka

KUALA KURUN, KALTENG POS– Niat JH (36), warga Desa Sei Antai, Kabupaten Gunung Mas, untuk melerai perkelahian antara kakak kandung dan kakak iparnya justru berujung petaka. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan karena diduga menebas pinggang kakak iparnya sendiri, Almandi (40), menggunakan parang.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas, pada Jumat (16/05/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Polsek Rungan.

Menurut laporan polisi yang diterbitkan pada Sabtu (17/05/2025), kejadian bermula saat Almandi, yang diketahui merupakan karyawan swasta, pulang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras. Dalam kondisi emosi, ia diduga hendak menyerang istrinya sendiri dengan sebilah parang.

Baca Juga :  Komplotan Pencuri Sarang Walet Ditangkap saat Beraksi di Bukit Rawi

Melihat kejadian itu, JH yang merupakan adik ipar korban berusaha melerai. Namun, aksi melerai tersebut berubah menjadi perkelahian antara JH dan Almandi. Dalam situasi tersebut, JH berhasil merebut parang dari tangan korban dan kemudian secara refleks mengayunkannya ke arah pinggang kiri Almandi hingga korban tersungkur.

Insiden ini kemudian dilaporkan ke Polsek Rungan oleh istri korban, Masdiana (38), bersama warga sekitar pada Sabtu (17/05/2025) sekitar pukul 12.20 WIB.

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kapolsek Rungan, Ipda Budi Hartono, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan.

“Kami telah menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan ini dan langsung mengambil langkah-langkah penyelidikan,” kata Ipda Budi Hartono.

Baca Juga :  Makin BERKAH Menuju Kalteng Tangguh 2045

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, serta melakukan visum terhadap korban untuk melengkapi bukti medis. Selain itu, petugas telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan informasi lebih lanjut.

“Pelaku berinisial JH saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut,” tambahnya. (nya)

KUALA KURUN, KALTENG POS– Niat JH (36), warga Desa Sei Antai, Kabupaten Gunung Mas, untuk melerai perkelahian antara kakak kandung dan kakak iparnya justru berujung petaka. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan karena diduga menebas pinggang kakak iparnya sendiri, Almandi (40), menggunakan parang.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas, pada Jumat (16/05/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Polsek Rungan.

Menurut laporan polisi yang diterbitkan pada Sabtu (17/05/2025), kejadian bermula saat Almandi, yang diketahui merupakan karyawan swasta, pulang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras. Dalam kondisi emosi, ia diduga hendak menyerang istrinya sendiri dengan sebilah parang.

Baca Juga :  Komplotan Pencuri Sarang Walet Ditangkap saat Beraksi di Bukit Rawi

Melihat kejadian itu, JH yang merupakan adik ipar korban berusaha melerai. Namun, aksi melerai tersebut berubah menjadi perkelahian antara JH dan Almandi. Dalam situasi tersebut, JH berhasil merebut parang dari tangan korban dan kemudian secara refleks mengayunkannya ke arah pinggang kiri Almandi hingga korban tersungkur.

Insiden ini kemudian dilaporkan ke Polsek Rungan oleh istri korban, Masdiana (38), bersama warga sekitar pada Sabtu (17/05/2025) sekitar pukul 12.20 WIB.

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kapolsek Rungan, Ipda Budi Hartono, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan.

“Kami telah menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan ini dan langsung mengambil langkah-langkah penyelidikan,” kata Ipda Budi Hartono.

Baca Juga :  Makin BERKAH Menuju Kalteng Tangguh 2045

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, serta melakukan visum terhadap korban untuk melengkapi bukti medis. Selain itu, petugas telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan informasi lebih lanjut.

“Pelaku berinisial JH saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut,” tambahnya. (nya)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/