Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Waduh! Belum Genap Tiga Bulan Dilantik, Kades Ini Tersandung Ijazah Palsu

KUALA KAPUAS-Misbah belum juga genap tiga bulan menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Bumi Rahayu, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, namun harus berurusan dengan hukum dan ditahan oleh penyidik Polres Kapuas.

Kasus hukum Kades tersebut akibat dilaporkan ke polisi karena sebelumnya telah diduga mempergunakan dokumen Ijazah SD milik orang lain. Misbah ditahan Polisi sejak Awal Januari 2023. Setelah meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa serentak di 155 desa pada 26 Juli 2022 lalu. Penahanan ini dibenarkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan, Selasa (17/1/2023).

“Kita sudah menerima surat petikan pemberitahuan, dari Polres Kapuas terkait penanganan kasus yang menimpa Kades Bumi Rahayu yang sudah masuk tahap pemeriksaan lanjutan, dan penahanan,” ucap Budi didampingi Kabid PMD, Chandra.

Baca Juga :  Kondisi Masjid Agung Al-Mukarramah Kapuas Memprihatinkan

Budi menerangkan pada dasarnya pihaknya tentu menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Kapuas untuk tindak lanjut proses penanganannya, karena sudah masuk dalam ranah hukum.

“Kita serahkan proses hukumnya kepada penegak hukum, dan menunggu nanti keputusan lanjutannya,” jelasnya.

Sedangkan terkait, kenapa yang bersangkutan tetap dilantik pada 26 November 2022 lalu, walaupun telah dilaporkan ke Polisi berkaitan dengan permasalahanya. Menurut Budi, pihaknya telah melakukan prosedur dan tahapan-tahapan yang harus dilakukan sebagaimana acuan dan aturan yang telah ditetapkan terkait pelaksanaan Pilkades.

Budi menjelaskan sebab setelah masa 30 hari telah dilakukan pengesahan dari panitia desa yang dipertegas usulan dari BPD, dan belum ada penetapan dari Aparat Penegak Hukum (APH) berkaitan kasusnya. Ditambah 30 hari lagi pengesahan dari Bupati Kapuas juga tidak ada pengesahan hasil dari APH, maka sejak masa tenggang waktu 60 hari tersebut, yang bersangkutan harus dilantik secara definitif, dan hal ini tertuang didalam Peraturan Bupati Nomer 4 Tahun 2022 Pasal 115.

Baca Juga :  Aktivitas Diganggu Ormas, PT SMJ Ancam Lapor Polisi

Sementara menyikapi adanya penahanan terhadap Kades Bumi Rahayu, Budi menyampaikan guna kelancaran proses administrasi desa, dengan berkoordinasi dengan aparat Kecamatan DPMD juga sudah melakukan langkah-langkah guna proses.

“Apakah nantinya akan ada pelaksana tugas sementara baik Pj, PAW yang kewenangan, kita serahkan kepada Desa dan Kecamatan guna mengusulkan siapa yang pantas dan dipercaya,” pungkasnya. (alh/ala)

KUALA KAPUAS-Misbah belum juga genap tiga bulan menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Bumi Rahayu, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, namun harus berurusan dengan hukum dan ditahan oleh penyidik Polres Kapuas.

Kasus hukum Kades tersebut akibat dilaporkan ke polisi karena sebelumnya telah diduga mempergunakan dokumen Ijazah SD milik orang lain. Misbah ditahan Polisi sejak Awal Januari 2023. Setelah meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa serentak di 155 desa pada 26 Juli 2022 lalu. Penahanan ini dibenarkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan, Selasa (17/1/2023).

“Kita sudah menerima surat petikan pemberitahuan, dari Polres Kapuas terkait penanganan kasus yang menimpa Kades Bumi Rahayu yang sudah masuk tahap pemeriksaan lanjutan, dan penahanan,” ucap Budi didampingi Kabid PMD, Chandra.

Baca Juga :  Kondisi Masjid Agung Al-Mukarramah Kapuas Memprihatinkan

Budi menerangkan pada dasarnya pihaknya tentu menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Kapuas untuk tindak lanjut proses penanganannya, karena sudah masuk dalam ranah hukum.

“Kita serahkan proses hukumnya kepada penegak hukum, dan menunggu nanti keputusan lanjutannya,” jelasnya.

Sedangkan terkait, kenapa yang bersangkutan tetap dilantik pada 26 November 2022 lalu, walaupun telah dilaporkan ke Polisi berkaitan dengan permasalahanya. Menurut Budi, pihaknya telah melakukan prosedur dan tahapan-tahapan yang harus dilakukan sebagaimana acuan dan aturan yang telah ditetapkan terkait pelaksanaan Pilkades.

Budi menjelaskan sebab setelah masa 30 hari telah dilakukan pengesahan dari panitia desa yang dipertegas usulan dari BPD, dan belum ada penetapan dari Aparat Penegak Hukum (APH) berkaitan kasusnya. Ditambah 30 hari lagi pengesahan dari Bupati Kapuas juga tidak ada pengesahan hasil dari APH, maka sejak masa tenggang waktu 60 hari tersebut, yang bersangkutan harus dilantik secara definitif, dan hal ini tertuang didalam Peraturan Bupati Nomer 4 Tahun 2022 Pasal 115.

Baca Juga :  Aktivitas Diganggu Ormas, PT SMJ Ancam Lapor Polisi

Sementara menyikapi adanya penahanan terhadap Kades Bumi Rahayu, Budi menyampaikan guna kelancaran proses administrasi desa, dengan berkoordinasi dengan aparat Kecamatan DPMD juga sudah melakukan langkah-langkah guna proses.

“Apakah nantinya akan ada pelaksana tugas sementara baik Pj, PAW yang kewenangan, kita serahkan kepada Desa dan Kecamatan guna mengusulkan siapa yang pantas dan dipercaya,” pungkasnya. (alh/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/