PALANGKA RAYA-Terdakwa pengedar uang palsu Imam Utomo alias Imam menerima vonis selama lima bulan kurungan penjara. Pembacaan nasib buruk itu itu digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 15 Januari lalu.
Menurut data dari sipp.pn-pulangpisau, Imam dalam bulan September 2024, sengaja mengoleksi uang mainan yang dibeli dari aplikasi belanja. Â Terdakwa memesan uang mainan pecahan berupa Rp50.000, dan Rp100.000 masing-masing sebanyak 150 lembar seharga Rp59.650.
Kemudian Imam memesan lagi uang mainan pecahan berupa Rp50.000 dan Rp100.000 masing-masing sebanyak 1.000 lembar seharga Rp137.629.
Tujuan Imam membeli uang mainan tersebut yaitu awalnya akan gunakan untuk pamer di media sosial dan untuk hiasan kamar serta sebagian uang mainan tersebut akan digunankan untuk berbelanja.
Bahwa setelah mendapatkan uang maian tersebut, Imam pergi ke Pulang Pisau dengan membawa tas pinggang yang berisikan uang mainan tersebut menggunakan  sepeda motor.
Sekitar pukul 16.00 WIB sesampainya di lokasi fery yang berada di Desa Sei Baru Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau, terdakwa singgah ke warung milik Esterina untuk mencoba membelanjakan uang mainan tersebut dengan membeli rokok seharga Rp18.000 dengan menggunakan uang mainan pecahan 50.000 dan berhasil.
Atas pembelian tersebut Imam mendapatkan uang kembalian sebesar Rp32.000. Selanjutnya, Imam menaiki feri penyebrangan, dan pada saat Imam diminta ongkos penyebrangan sebesar Rp10.000 oleh saksi Hendro Buwono, Imam menggunakan kembali uang mainan tersebut untuk membayar fery dengan menggunakan uang mainan pecahan 50.000 dan Imam mendapatkan kembalian sebesar Rp40.000.
sesampai di Pulang Pisau karena beberapa kali = berhasil membelanjakan uang mainan tersebut. Lalu pada saat akan pulang Imam mencoba lagi membelanjakan uang mainan tersebut dengan membeli air mineral di sebuah warung dengan menggunakan pecahan Rp50.000.
Namun pada saat Imam membayar pemilik warung mengetahui bahwa uang yang dibelanjakan tersebut adalah uang mainan. Kemudian uang mainan tersebut Imam ambil kembali dan kemudian Imam ganti dengan uang asli, setelah itu Imam kembali menuju ke rumahnya. Pada malam harinya, Imam didatangi polisi dan ditangkap.(ram)