Kamis, Februari 20, 2025
24.9 C
Palangkaraya

Lanud Iskandar Bantah Terima Uang dari Terdakwa Penjarahan PT AMR & PT GSDI

PALANGKA RAYA– Pihak Landasan Udara (Lanud) Iskandar Pangkalan Bun membantah keterlibatan anggota dan Danlanud Iskandar dalam perkara dugaan penjarahan di PT AMR & PT GSDI, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Pihak Lanud Iskandar menyampaikan keberatannya atas pemberitaan kaltengpos.jawapos yang menulis adanya aliran uang yang masuk ke Danlanud Iskandar dan anggota dalam kasus dugaan penjarahan sawit.

Berikut ini adalah klarifikasi atau jawaban dari Lanud Iskandar yang masuk ke redaksi kaltengpos.jawapos.com

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat di Kalteng Pos  pada tanggal 17 Februari 2025  dengan judul ”Uang Jual Sawit Jarahan Diduga Mengalir ke Danlanud Iskandar ”, kami merasa perlu menggunakan hak jawab untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut.

Baca Juga :  Agustiar Sabran Tebar Daging Kurban ke Berbagai Pelosok

Adapun hal yang perlu kami sampaikan adalah sebagai berikut:

  1. Tidak adanya keterlibatan anggota TNI AU Lanud Iskandar dalam penjarahan di PT. AMR dan PT. GSDI Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
  2. Anggota TNI AU,  tidak pernah  menerima uang hasil dari penjarahan sawit yang dilakukan terdakwa, baik itu hasil keuntungan maupun jatah yang diserahkan  dari para terdakwa.
  3. Tidak adanya hubungan antara intitusi TNI AU dengan terdakwa sdr. Mulkan bin H. Nahran dan sdr. Munawir Sajeli bin Amat Burhan.
  4. Tidak adanya konfirmasi ke pihak Lanud Iskandar dalam hal ini ke Kepala Penerangan tentang kebenaran  berita  tersebut.
  5. Dengan adanya pemberitaan ini sangat merugikan dan mencemarkan nama baik TNI AU khususnya Lanud Iskandar.
Baca Juga :  Empat Terdakwa Otak Penjarah Sawit PT AMR dan PT GSDI Sudah Disidang   

Kami berharap klarifikasi ini dapat dimuat oleh Kalteng Pos sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Letda Sus Suryanto, Ps. Kapen Lanud Iskandar

 

PALANGKA RAYA– Pihak Landasan Udara (Lanud) Iskandar Pangkalan Bun membantah keterlibatan anggota dan Danlanud Iskandar dalam perkara dugaan penjarahan di PT AMR & PT GSDI, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Pihak Lanud Iskandar menyampaikan keberatannya atas pemberitaan kaltengpos.jawapos yang menulis adanya aliran uang yang masuk ke Danlanud Iskandar dan anggota dalam kasus dugaan penjarahan sawit.

Berikut ini adalah klarifikasi atau jawaban dari Lanud Iskandar yang masuk ke redaksi kaltengpos.jawapos.com

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat di Kalteng Pos  pada tanggal 17 Februari 2025  dengan judul ”Uang Jual Sawit Jarahan Diduga Mengalir ke Danlanud Iskandar ”, kami merasa perlu menggunakan hak jawab untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut.

Baca Juga :  Agustiar Sabran Tebar Daging Kurban ke Berbagai Pelosok

Adapun hal yang perlu kami sampaikan adalah sebagai berikut:

  1. Tidak adanya keterlibatan anggota TNI AU Lanud Iskandar dalam penjarahan di PT. AMR dan PT. GSDI Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
  2. Anggota TNI AU,  tidak pernah  menerima uang hasil dari penjarahan sawit yang dilakukan terdakwa, baik itu hasil keuntungan maupun jatah yang diserahkan  dari para terdakwa.
  3. Tidak adanya hubungan antara intitusi TNI AU dengan terdakwa sdr. Mulkan bin H. Nahran dan sdr. Munawir Sajeli bin Amat Burhan.
  4. Tidak adanya konfirmasi ke pihak Lanud Iskandar dalam hal ini ke Kepala Penerangan tentang kebenaran  berita  tersebut.
  5. Dengan adanya pemberitaan ini sangat merugikan dan mencemarkan nama baik TNI AU khususnya Lanud Iskandar.
Baca Juga :  Empat Terdakwa Otak Penjarah Sawit PT AMR dan PT GSDI Sudah Disidang   

Kami berharap klarifikasi ini dapat dimuat oleh Kalteng Pos sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Letda Sus Suryanto, Ps. Kapen Lanud Iskandar

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/