Sabtu, Februari 22, 2025
23.1 C
Palangkaraya

Pemeriksaan LKPD 2024 untuk Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA-Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pe­ngelolaan keuangan daerah.
Pemeriksaan interim merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disajikan secara wajar dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (PABU) di Indonesia.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kepercaya­an publik terhadap pengelolaan keuangan daerah,” katanya ketika menghadiri Entry Meeting Peme­riksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur, Senin (17/2).
Menurutnya, pemeriksaan inte­rim ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disajikan secara wajar dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (PABU) di Indonesia. Selain itu merupakan bentuk komitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pe­ngelolaan keuangan daerah.
Pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola pemerintah digunakan secara efektif dan efisien. Ia berharap proses pemeriksaan ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan ke depan.
Yuas mengajak seluruh pihak terkait untuk bersinergi dalam mendukung proses pemeriksaan ini. Yuas Elko menegaskan bahwa momen ini harus dijadikan sebagai langkah bersama untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya adalah demi kesejahteraan masyarakat Kalteng dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Dilaksanakannya pemeriksaan interim ini, diharapkan pemerintah daerah dapat mengidentifikasi dan memperbaiki kelemahan dalam sistem pengelolaan keuangan. Pemeriksaan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Yuas, pemerintah daerah dapat lebih memperhatikan pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Kalimantan Tengah I, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalteng, Subkhan Affandi menjelaskan bahwa tujuan utama dari Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan PABU di Indonesia.
“Pemeriksaan interim ini juga bertujuan untuk memantau temuan tidak layak (TL) dari hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, serta menilai efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam penyusunan laporan keua­ngan,” tambahnya.
Selain itu, pemeriksaan ini juga akan menilai kepatuhan peme­rintah daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengujian substantif terbatas, khususnya pada beberapa akun penting seperti Kas, Aset Te­tap, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, Belanja Hibah, Belanja Bansos, Belanja Tidak Terduga, dan Pendapatan Daerah juga akan dilakukan.
“Harapan kami agar pemeriksaan ini dapat dilaksanakan tepat waktu dan fokus pada delapan akun utama tersebut. Ia menekankan pentingnya Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC) dalam proses pemeriksaan,” ungkapnya.
Selain itu, pemeriksaan ini juga akan memastikan pemenuhan mandatory spending oleh peme­rintah daerah, terutama di bidang pendidikan, pengawasan, dan infrastruktur.
Hasil pemeriksaan interim ini akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Interim yang akan diserahkan kepada Kepala Perwakilan BPK, bukan kepada entitas yang diperiksa. Hal ini dilakukan untuk menjaga independensi dan objektivitas dalam proses pemeriksaan.
Pemeriksaan interim LKPD tahun 2024 ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah Kalimantan Tengah berjalan se­suai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Semua pihak berharap, hasil pemeriksaan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di provinsi tersebut. (*ren/nue)

Baca Juga :  Pesan Umat Buddha Kalteng:Jaga Ketentraman, dan Kerukunan di Bumi Tambun Bungai

PALANGKA RAYA-Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pe­ngelolaan keuangan daerah.
Pemeriksaan interim merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disajikan secara wajar dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (PABU) di Indonesia.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kepercaya­an publik terhadap pengelolaan keuangan daerah,” katanya ketika menghadiri Entry Meeting Peme­riksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur, Senin (17/2).
Menurutnya, pemeriksaan inte­rim ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disajikan secara wajar dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (PABU) di Indonesia. Selain itu merupakan bentuk komitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pe­ngelolaan keuangan daerah.
Pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola pemerintah digunakan secara efektif dan efisien. Ia berharap proses pemeriksaan ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan ke depan.
Yuas mengajak seluruh pihak terkait untuk bersinergi dalam mendukung proses pemeriksaan ini. Yuas Elko menegaskan bahwa momen ini harus dijadikan sebagai langkah bersama untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya adalah demi kesejahteraan masyarakat Kalteng dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Dilaksanakannya pemeriksaan interim ini, diharapkan pemerintah daerah dapat mengidentifikasi dan memperbaiki kelemahan dalam sistem pengelolaan keuangan. Pemeriksaan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Yuas, pemerintah daerah dapat lebih memperhatikan pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Kalimantan Tengah I, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalteng, Subkhan Affandi menjelaskan bahwa tujuan utama dari Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan PABU di Indonesia.
“Pemeriksaan interim ini juga bertujuan untuk memantau temuan tidak layak (TL) dari hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, serta menilai efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam penyusunan laporan keua­ngan,” tambahnya.
Selain itu, pemeriksaan ini juga akan menilai kepatuhan peme­rintah daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengujian substantif terbatas, khususnya pada beberapa akun penting seperti Kas, Aset Te­tap, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, Belanja Hibah, Belanja Bansos, Belanja Tidak Terduga, dan Pendapatan Daerah juga akan dilakukan.
“Harapan kami agar pemeriksaan ini dapat dilaksanakan tepat waktu dan fokus pada delapan akun utama tersebut. Ia menekankan pentingnya Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC) dalam proses pemeriksaan,” ungkapnya.
Selain itu, pemeriksaan ini juga akan memastikan pemenuhan mandatory spending oleh peme­rintah daerah, terutama di bidang pendidikan, pengawasan, dan infrastruktur.
Hasil pemeriksaan interim ini akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Interim yang akan diserahkan kepada Kepala Perwakilan BPK, bukan kepada entitas yang diperiksa. Hal ini dilakukan untuk menjaga independensi dan objektivitas dalam proses pemeriksaan.
Pemeriksaan interim LKPD tahun 2024 ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah Kalimantan Tengah berjalan se­suai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Semua pihak berharap, hasil pemeriksaan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di provinsi tersebut. (*ren/nue)

Baca Juga :  Pesan Umat Buddha Kalteng:Jaga Ketentraman, dan Kerukunan di Bumi Tambun Bungai

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/